Program Bantuan Langsung Tunai dari Pemerintah Pusat merupakan Program wajib yang harus dianggarakan oleh seluruh Pemerintah Desa di Indonesia. Demikian halnya dengan Pemerintah Desa Catur yang juga menyusun anggaran untuk mendukung kegiatan Pemerintah Pusat terkait upaya membantu masyarakat untuk meringankan perekonomian keluarga di masa pademi. Terkait penganggaran Anggaran Dana Desa yang diberikan oleh Pemerintah Pusat, penggunannya sudah diatur oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 didalam Pasal 5 point (4) dijelaskan Dana Desa sebagaiman dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan penggunaanya untuk :
- Program Perlindungan Sosial berupa Bantuan Langsung Tunai sebesar 40% (empat puluh persen)
- Program ketahan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen)
- Dukungan pendanaan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) paling sedikit 8 % (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setaip Desa
- Program sector lainnya.
Menindaklajuti hal tersebut Pemerintah Desa bersama BPD kembali menyalurkan Anggaran Bantuan Langsung Tunai kepada 80 Kepala Keluarga penerima manfaat, yang yang sudah terbuat didalam Berita Acara Musyawarah Desa Khusus terakait penetapan Caloan Keluarga Penerima Manfaat Nomor : 07/BPD/C/2022.
Ketua BPD Desa Catur I Made Arsila dalam sambutan Penerimaan Bantuan Langsung Tunai ini merupakan penyaluran Bantuan Tunai untuk tahap ke 4 di Tahun 2022, dan mewanti wanti untuk menggunkan bantuan tersebut dengan sebaik mungkin.
Perbekel Desa Catur Wayan Sukarata juga menambahkan kepada 80 Kepala Keluarga penerima manfaat, menggunakan bantuan tersebut dengan sebaik mungkin dan patut bersyukur karena dimasa melonjakannya harga sembako saat ini, BLT DD merupakan salah satu bentuk bantuk perhatian Pemerintah kepada Masyarakat dikalangan menengah kebawah.
Dalam kegaiatan penyaluran tersebut hadir BPD, Pemerintah Desa, Kelian Adat dan Babinkamtibmas, serta 80 Kepala Keluarga penerima manfaat dengan tetap memperhatiak protocol kesehatan.