You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Catur
Desa Catur

Kec. Kintamani, Kab. Bangli, Provinsi Bali

LinMas ( Perlindungan Masyarakat)

Admin Desa Catur 30 April 2014 Dibaca 9.338 Kali
LinMas ( Perlindungan Masyarakat)

LINMAS (Perlindungan Masyarakat)

          Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.

                  Istilah Linmas yang merupakan singkatan dari Perlindungan Masyarakat telah mengalami distorsi pengertian sehingga terjebak dalam anggapan umum yang hanya mengaitkan dengan sebuah fungsi dalam masyarakat yaitu fungsi linmas atau lebih dikenal dengan Pertahanan Sipil atau Hansip.

            Merunut kepada kenyataan tersebut maka perlu di gali kembali tentang istilah dan pengertian dari Perlindungan Masyarakat dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) itu sendiri.

            Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.

PERBEKEL CATUR

KEPUTUSAN PERBEKEL CATUR

NOMOR : 18 /PEM/ 2019

TENTANG

PEMBENTUKAN SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

TAHUN ANGGARAN 2020

PERBEKEL DESA CATUR,

Menimbang : a. Bahwa rencana yang ditimbulkan oleh alam atau karena ulah manusia dan masalah pengunsi yang terjadi sebagai dampak kerusuhan atau konflik sosial politik perlu segera diupayakan penaggulangan dan penanganannya secara cepat, tepat, terpadu dan terkoordinasi melalui kegiatan pencegahan, penyelamatan, rehabilitasi dan rekontruksi;
  b. Bahwa dalam upaya penangana benca perlu dibentuk Santuan Pelaksana Penanganan Bencana yang ditetapakan dengan Keputusan Perbekel.

 

Meningat : 1. Undang - Undang Nomor 69 Tahun Pembentukan Daerah - daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah - Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
  2. Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
  3. Undang - Undang Nomor tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang - Unfang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang - Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
  5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana.
  6. Keputusan Mentri Koordinator Bidang Kesejateraan Rakyat/Ketua Badan Koordinasai Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 17/KEP/MENKOM/KESRA/1995 tentang Organisasi, Tugas< Fungsi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Nasional Peanggulangan Bencana;
  7. Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6);
  8. Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 131 Tahun 2003 tentang Pedoman Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi di Daerah;
  9. Surat Keputusan Bupati Bangli Nomor 255/2006, tentang prosedur tetap Penanganan Bencana (Protap BP) Kabupaten Bangli.

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KESATU : Membentuk Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Desa Catur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli dengan susunan kenggotaan sebagaiamana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
KEDUA : Tugas dan tanggung jawab Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) sebagaimana dimaksud diktum kesatu :
    a. Menyusun Potensi Satuan Perlindungan Masyarakat Perlindungan Masyarakat dalam regu - regu pelaksanaan menurut Desa/Kelurahan yang siap dikerahkan sewaktu - waktu sesuai tugas dan fungsinya.
    b. Mengerahkan Potensi Satuan Perlindungan Masyarakat dalam penanganan bencana yang terjadi diwilayah baik sebelum pada saat, dan sesudah terjadi bencana.
    c. Membantu dalam penanggulangan bencana
    d. Membantu keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat.
    e. Membantu dalam kegiatan sosial kemasayarakatan.
    f. Membantu penanganan ketentraman, ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilu.
    g. Membantu upaya pertahanan Negara.
KETIGA : satuan perlindungan Masayarakat Desa Catur dalam melaksanakan tugas bertanggungjawab kepada Kepala Satuan Perlindungan Masyarakat Desa/Kelurahan.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

LAMPIRAN

KEPUTUSAN PERBEKEL DESA CATUR

NOMOR 18/ PEM/ 2019

TENTANG

PEMBENTUKAN SATUAN PERLINDUNGAN MASAYARAKAT (SATLINMAS) DESA CATUR TAHUN ANGGARAN 2019

 

Pembina : 1. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Bangli
    2. Camat Kintamani
Kepala Satuan Perlindungan Masayarakat (Kasat Linmas) : Perbekel Desa Catur
Kasatgas Linmas    
Komandan Regu Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan Dini : I Made Sudana (DANRU)
Anggota 1. Gusti Ngurah Subawa (ANGGOTA)
  2. I Nyoman Subawa (ANGGOTA)
  3. I Made Narya (ANGGOTA)
  4. I Nyoman Setiawan (ANGGOTA)
  5. I Komang Artayasa (ANGGOTA)
     
Komandan Regu Pengamanan : I Made Adi Agustina (DANRU)
Anggota 1. A.A Ngurah Suarbawa (ANGGOTA)
  2. I Ketut Merta (ANGGOTA)
  3. I Nyoman Ridnunatha (ANGGOTA)
  4. I Wayan Ariawan (ANGGOTA)
  5. I Made Sana (ANGGOTA)
     
Komandan Regu Pertolongan Pertama Pada Korban dan Kebakaran : I Komang Sumardika (DANRU)
Anggota 1. I Made Dibia (ANGGOTA)
  2. I Wayan Ginas (ANGGOTA)
  3. I Ketut Mawi Adinata (ANGGOTA)
  4. I Nyoman Sumadi (ANGGOTA)
  5. I Gusti Ngurah Ambara (ANGGOTA)
  6. I Ketut Supraningrat (ANGGOTA)
     
Komandan Regu Penyelamatan dan Evakuasi : I Dewa Gede Oka (DANRU)
Anggota 1. I Made Suandana (ANGGOTA)
  2. I Made Ardana (ANGGOTA)
  3. I Wayan Warka (ANGGOTA)
  4. I Made Wirta (ANGGOTA)
  5. I Ketut Budiana (ANGGOTA)
  6. I Komang Budarata ( ANGGOTA)
     
Komandan Regu Dapur Umum : I Nyoman Gede Pasek Sukadana (DANRU)
Anggota 1. I Wayan Pariasa (ANGGOTA)
  2. I Ketut Kana (ANGGOTA)
  3. I Ketut Widana (ANGGOTA)
  4. I Ketut Wijan (ANGGOTA)
  5. I Gusti Ngurah Astana (ANGGOTA)
  6. I Wayan Arsana (ANGGOTA)
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image