KABUPATEN BANGLI
KECAMATAN KINTAMANI
DESA CATUR
KEPUTUSAN PERBEKEL CATUR
NOMOR : 34 TAHUN 2019
TENTANG
PENETAPAN PENGURUS KADER JUMANTIK
DESA CATUR, KECAMATAN KINTAMANI, KABUPATEN BANGLI
PERBEKEL DESA CATUR,
Menimbang : | a. | Bahwa dalam rangka untuk mengoptimalkan pelaksanaan Lingkungan Bersih dan Sehat perlu di bentuk Kader Juru Pemantau Jentik (JUMANTIK) Desa Catur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli; |
b. | Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Keputusan Perbekel tentang Pembentukan Kader Juru Pamantau Jentik (JUMANTIK),Desa Catur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. |
Meningat : | 1. | Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); |
2. | Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagai telah diubah dengan Undang-undang Tahun 2005 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 108,tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4548); | |
3. | Instruksi bersama Menteri Dalam Negeri,Menteri Kesehatan dan Kepala BKKBN Nomor 23 Tahun 1985,tahun 1985,Nomor 122/HK.122/A/1985 tentang Penyelenggaraan Posyandu; | |
4. | Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1990 tentang Peningkatan Mutu Pos Pelayanan Terpadu; | |
5. | Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui Pemerdayaan dan Kesejahteraan Keluarga ( PKK ). |
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama | : | Membentuk Kader uru Pemantau Jentik (JUMANTIK) dengan susunan keanggotaan sebagaiamana tercantum dalam lampiran Keputusan ini. |
Kedua | : | Kader Juru Pemantau Jentik (JUMANTIK) sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA mempunyai tugas :
|
Ketiga | : | Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya terhadap lampirannya. |
LAMPIRAN :
KEPUTUSAN PERBEKEL CATUR
NOMOR : 34 TAHUN 2019
TENTANG
PEMBENTUKAN KADER JURU PEMANTAU JENTIK ( JUMANTIK) DESA CATUR, KECAMATAN KINTAMNI, KABUPATEN BANGLI
1. | Ketua | : I Kadek Swarna Jaya |
2. | Sekretaris | : Ny. Rahayu Cukup Yudiana |
3. | Anggota | : Ny. Tariati Sumiarta |