You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Catur
Desa Catur

Kec. Kintamani, Kab. Bangli, Provinsi Bali

Kader Jumantik

Admin Desa Catur 24 Desember 2019 Dibaca 8.453 Kali
Kader Jumantik

KABUPATEN BANGLI

KECAMATAN KINTAMANI

DESA CATUR

KEPUTUSAN PERBEKEL CATUR

NOMOR : 34 TAHUN 2019

 

TENTANG 

 

PENETAPAN PENGURUS KADER JUMANTIK

DESA CATUR, KECAMATAN KINTAMANI, KABUPATEN BANGLI

PERBEKEL DESA CATUR,

Menimbang : a. Bahwa dalam rangka untuk mengoptimalkan pelaksanaan Lingkungan Bersih dan Sehat perlu di bentuk Kader Juru Pemantau Jentik (JUMANTIK) Desa Catur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli;
     
  b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Keputusan Perbekel  tentang Pembentukan Kader Juru Pamantau Jentik (JUMANTIK),Desa Catur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.

 

Meningat : 1. Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
     
  2. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran  Negara  Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor  125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagai telah diubah dengan Undang-undang Tahun 2005 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 108,tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4548);
     
  3. Instruksi bersama Menteri Dalam Negeri,Menteri Kesehatan dan Kepala BKKBN Nomor 23 Tahun 1985,tahun 1985,Nomor 122/HK.122/A/1985 tentang Penyelenggaraan Posyandu;
     
  4. Instruksi Menteri Dalam Negeri  Nomor 9 Tahun 1990 tentang Peningkatan Mutu Pos Pelayanan Terpadu;
     
  5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui Pemerdayaan dan Kesejahteraan Keluarga ( PKK ).

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

Pertama : Membentuk Kader uru Pemantau Jentik (JUMANTIK) dengan susunan keanggotaan sebagaiamana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.
     
Kedua : Kader Juru Pemantau  Jentik (JUMANTIK) sebagaimana dimaksud dalam diktum  PERTAMA mempunyai tugas :
  • Melakukan Pemeriksaan Jentik Pada Rumah Yang ada di Lingkunganya.
  • Menggerakan Masyarakat dalam kegiatan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN).
  • Memberikan Penyuluhan Kepada Masyarakat Tentang cara penularan Penyakit yang diakibatkan dengan cara penanggulanganya.
  • Menjadi Motipator bagi masyarakat untuk menjaga Kesehatan Lingkungan
     
Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya terhadap lampirannya.

 

LAMPIRAN :

KEPUTUSAN PERBEKEL CATUR

NOMOR : 34 TAHUN 2019

 

TENTANG

PEMBENTUKAN KADER JURU PEMANTAU JENTIK ( JUMANTIK) DESA CATUR, KECAMATAN KINTAMNI, KABUPATEN BANGLI

1. Ketua : I Kadek Swarna Jaya
2. Sekretaris : Ny. Rahayu Cukup Yudiana
3. Anggota : Ny. Tariati Sumiarta

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image