KABUPATEN BANGLI
KECAMATAN KINTAMANI
DESA CATUR
KEPUTUSAN PERBEKEL CATUR
NOMOR : 21 TAHUN 2019
TENTANG
PEMBENTUKAN KADER IVA TEST
DESA CATUR,KECAMATAN KINTAMANI,KABUPATEN BANGLI
PERBEKEL DESA CATUR,
Menimbang : | a. | bahwa dalam rangka untuk memberikan pembinaan kesehatan terhadap masyarakat perlu dibentuk Kader IVA Test Desa Catur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli |
b | bahwa berdasarkan pertimabnagn sebagaiman dimaksud pada huruf a diatas, perlu ditetapkan dengan Keputusan Perbekel Desa Catur tentang pembentukan Kader IVA Test Desa Catur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli | |
Mengingat : | 1. | Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); |
2. | Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478); | |
3. | Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pembentukan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); | |
4. | Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian,Perkebunan dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92); | |
5. | Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian Nomor 54 Tahun 1996 dan Nomor 301/KPTS/LP.120/4/1996 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penyuluh Pertanian; |
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA : | Membentuk Kader IVA Test pembinaan kesehatan terhadap masyarakat di Desa Catur dengan susunan keanggotaan sebagaiamana tercantum dalam lampiran keputusan ini; |
KEDUA : |
Kader Pembinaan Kesehatan terhadap masyarakat sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA mempunyai tugas :
|
KETIGA : | Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya terhadap lampirannya. |
LAMPIRAN
KEPUTUSAN PERBEKEL CATUR
NOMOR : 21 TAHUN 2019
TENTANG
PEMBENTUKAN KADER IVA TEST
DESA ACATUR, KECAMATAN KINTAMANI, KABUPATEN BANGLI
1. Pembina : Perbekel Desa Catur
2. Ketua : Ny. Sukreni Wartika
3. Sekretaris : Ny. Sulasih Widiana
4. Bendahara : Ny. Sutarmiasih Budiana