You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Catur
Desa Catur

Kec. Kintamani, Kab. Bangli, Provinsi Bali

KADER IVA TEST

Admin Desa Catur 22 April 2014 Dibaca 9.452 Kali
KADER IVA TEST

    KABUPATEN BANGLI

KECAMATAN KINTAMANI

DESA CATUR

KEPUTUSAN PERBEKEL CATUR

NOMOR : 21 TAHUN  2019

TENTANG

PEMBENTUKAN KADER IVA TEST

DESA CATUR,KECAMATAN KINTAMANI,KABUPATEN BANGLI

PERBEKEL DESA CATUR,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka untuk memberikan pembinaan kesehatan terhadap masyarakat perlu dibentuk Kader IVA Test Desa Catur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli
     
  b bahwa berdasarkan pertimabnagn sebagaiman dimaksud pada huruf a diatas, perlu ditetapkan dengan Keputusan Perbekel Desa Catur tentang pembentukan Kader IVA Test Desa Catur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli
     
Mengingat : 1. Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
     
  2. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
     
  3. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pembentukan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah  Daerah  menjadi Undang-Undang(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005  Nomor 108,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
     
  4. Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian,Perkebunan dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92);
     
  5. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian Nomor 54 Tahun 1996 dan Nomor 301/KPTS/LP.120/4/1996 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penyuluh Pertanian;

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERTAMA : Membentuk Kader IVA Test pembinaan kesehatan terhadap masyarakat di Desa Catur dengan susunan keanggotaan sebagaiamana tercantum dalam lampiran keputusan ini;
   
KEDUA :

Kader Pembinaan Kesehatan terhadap masyarakat sebagaimana dimaksud dalam diktum  PERTAMA mempunyai tugas :

  1. Melaksanakan pembinaan secara umum terkait pembinaan kesehatan masyarakat yang ada di Desa Catur.
  2. Melaporkan hasil – hasil pelaksanaan kegiatan kesehatan padaPerbekel melalui KaderDesa Catur.
   
 KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya terhadap lampirannya.

 

LAMPIRAN

KEPUTUSAN PERBEKEL CATUR

NOMOR : 21 TAHUN 2019

TENTANG

PEMBENTUKAN KADER IVA TEST

 

DESA ACATUR, KECAMATAN KINTAMANI, KABUPATEN BANGLI


1. Pembina        : Perbekel Desa Catur

2. Ketua             : Ny. Sukreni Wartika

3. Sekretaris      : Ny. Sulasih Widiana

4. Bendahara     : Ny. Sutarmiasih Budiana

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image