KABUPATEN BANGLI
KECAMATAN KINTAMNI
KEPUTUSAN PERBEKEL CATUR
NOMOR 6 TAHUN 2019
TENTANG
PENGANGKATAN KADER PEMBANGUAN MANUSIA ( KPM )
DESA CATUR
PERBEKEL CATUR
Menimbang : | a. | Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi, diman salah satu progrma yang dilaksanakan adalah penanganan Stunting; |
b. | Bahwa Strategi Nasional Pemerintah Indonesia dalam pencegahan Stunting 2018-2021 adalah dengan melaksanakan pengutan Kader Pembanguan Manusia ( KPM ) dalam pencegahan Stunting; | |
c. | Bahwa Kader Pembanguan Manusia ( KPM ) merupakan mitra Pemerintah Desa yang diperlukan keberdaannya dalam melaksanakan monitoring dalam fasilitasi konvergensi pencegahan Stunting ; | |
d. | Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c maka perlu menetapkan Keputusan Perbekel tentang Pengankatan Kader Pembanguan Manusia ( KPM ); |
Mengingat : | 1. | Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tk.II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655) ; |
2. | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) | |
3. | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); | |
4. | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); | |
5. | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321) ; | |
6. | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 100); | |
7. | Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Upaya Perbaikan Gizi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 967); | |
8. | Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091); | |
9. | Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); | |
10. | Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1448); | |
11. | Peraturan Bupati Bangli Nomor 38 Tahun 2015 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Bangli (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2015 Nomor 38); | |
12. | Peraturan Bupati Bangli Nomor 32 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan di Desa (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2016 Nomor 30); | |
13. | Peraturan Desa Catur Nomor 01 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Lembaran Desa Catur Tahun 2016 Nomor 01); | |
14. | Peraturan Desa Catur Nomor 01 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2019 (Lembaran Desa Catur Tahun 2019 Nomor 01) | |
MEMUTUSKAN :
PERTAMA : Mengangkat yang tersebut di bawah ini :
Nama | : | Ni Gusti Made Sugantini | |
NIK | : | - | |
Tempat/ Tanggal Lahir | : | Lampung, 31- 12-1990 | |
Alamat | : | Banjar Mungsengan, Desa Catur, Kec. Kintamani, Kab. Bangli |
Sebagaiman Kader Pembanguan Manusia ( KPM ) Desa Catur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli :
KEDUA | : | Kader Pembangunan Manusia ( KPM ) mempunyai tugas sebagai berikut : | |
a. | Memfasilitasi masyarakat Desa dalam proses atau diagnosa berbagai penyebab isu stunting, identifikasi kondisi sasaran dan keberadaan layanan, intervensi yang diperlukan melalui pemetaan sosial yang terintegrasi dan diskusi kelompok terarah (Focus Group Discussion/FGD); | ||
b. | Mendorong fasilitasi dan advokasi peningkatan belanja APBDesa untuk kegiatan kesehatan dan pendidikan yang terkait dengan upaya penanganan dan pencegahan stunting; | ||
c. | Melakukan koordiasi dengan Pendamping Desa berkaitan dengan fasilitasi dan advokasi peningkatan belanja APBDesa untuk kegiatan kesehatan dan pendidikan yang terkait dengan upaya penanganan dan pencegahan stunting | ||
d. | Melakukan koordinasi dengan Pendamping Desa, petugas lapangan dari sektor kesehatan dan pendidikan seperti bidan desa, sanitarian, nutrisionis dari Puskesmas, Pengelola atau pendidik PAUD, Kader Posyandu dan aparat Desa untuk meningkatkan jangkuan dan memudahkan akses dalam pemberian 5 (lima) paket layanan penanganan stunting yang meliputi Pelayanan KIA, Integrasi Konseling Gizi, Air Bersih dan Sanitasi, Perlindungan Sosial dan Pendidikan Anak Usia Dini; | ||
e. |
Memonitor pelaksanaan 5 (lima) Paket pelayanan utama dalam penanganan stunting di desa, melalui pemantauan indikator kinerja (performance indicators), yang mencakup :
|
||
f. | Melaporkan perkembangan kegiatan kepada Perbekel serta pihak terkait dalam hal pelaksanaan kegiatan di lapangan; | ||
KETIGA | : | Dalam melaksanakan tugasnya Kader Pembangunan Manusia (KPM) bertanggung jawab kepada Perbekel; | |
KEEMPAT | : | Segala biaya yang timbul sebagaimana akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 | |
KELIMA | : | Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |