KABUPATEN BANGLI
KECAMATAN KINTAMANI
DESA CATUR
KEPUTUSAN PERBEKEL CATUR
NOMOR : 29 TAHUN 2019
TENTANG
PEMBENTUKAN KELOMPOK BINA KELUARGA REMAJA (BKR)
DESA CATUR, KECAMATAN KINTAMANI, KABUPATEN BANGLI
PERBEKEL DESA CATUR,
Menimbang : | a | Bahwa Bina Keluarga Remaja(BKR) sebagai suatu upaya pemberdayaan keluarga dalam mengawasi perkembangan anak remaja secara optimal; |
b | Bahwa dalam rangkameningkatkanpengelolaan program Bina Keluarga Remaja (BKR) perlu dibentuk Kelompok Kerja Teknis Bina Keluarga Remaja tingkat Banjar; | |
c | Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b diatas,perlu menetapkan Keputusan Perbekel tentang Pembentukan Kelompok Bina Keluarga Remaja Desa Catur; |
Mengingat : | 1 | Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); |
2 | Undang - Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagai telah diubah dengan Undang-undang Tahun 2005 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 108,tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4548); | |
3 | Undang - Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera; | |
4 | Undang-Undang nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pemberdayaan Keluarga Sejahtera; | |
5 | Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pemerdayaan Masyarakat melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK); |
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Pertama | : | Membentuk Kelompok Bina Keluarga Remaja (BKR) Desa Catur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini; |
Kedua | : | Kelompok Bina Keluarga Remaja ( BKR ) sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA mempunyai tugas :
|
Ketiga | : | Kader Bina Keluarga Remaja (BKR)sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA diberikan insentif setiap bulan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku |
Keempat | : | Segala biaya akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Catur |
Kelima | : | Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya terhadap lampirannya |
LAMPIRAN
KEPUTUSAN PERBEKEL CATUR
NOMOR : 29 TAHUN 2019
TENTANG
PEMBENTUKAN KELOMPOK BINA KELUARGA REMAJA (BKR)
DESA CATUR, KECAMATAN KINTAMANI, KABUPATEN BANGLI
1. Penasehat : Perbekel Desa Catur
2. Pembina : PLKB. Desa Catur
3. Kepengurusan :
a. Banjar Catur
Ketua : Ny. Ariani Murna
Sekretaris : Ny, Diarmini Reneng
b. Banjar Lampu
Ketua : Ny. Kartini Gunawan
Sekretaris : Ny. Ayu Anggreni Restapa
c. BaNjar Mungsengan
Ketua : Ny. Suci Darsana
Sekretaris : Ny. Gst. A. Eka Apriliani Sudirta