You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Catur
Desa Catur

Kec. Kintamani, Kab. Bangli, Provinsi Bali

Pembentukan Kelompok BKR

Admin Desa Catur 20 April 2014 Dibaca 8.646 Kali
Pembentukan Kelompok BKR

KABUPATEN BANGLI

KECAMATAN KINTAMANI 

DESA CATUR

KEPUTUSAN PERBEKEL CATUR

NOMOR : 29 TAHUN 2019

 

TENTANG

PEMBENTUKAN KELOMPOK BINA KELUARGA REMAJA (BKR)

DESA CATUR, KECAMATAN KINTAMANI, KABUPATEN BANGLI

PERBEKEL DESA CATUR,

 

Menimbang : a Bahwa Bina Keluarga Remaja(BKR) sebagai suatu upaya pemberdayaan keluarga dalam mengawasi perkembangan anak remaja secara optimal;
     
  b Bahwa dalam rangkameningkatkanpengelolaan program Bina Keluarga Remaja (BKR) perlu dibentuk Kelompok Kerja Teknis Bina Keluarga Remaja tingkat Banjar;
     
  c Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud  dalam huruf a dan b diatas,perlu menetapkan Keputusan Perbekel tentang Pembentukan Kelompok Bina Keluarga Remaja Desa Catur;

 

Mengingat : 1 Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
     
  2 Undang - Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagai telah diubah dengan Undang-undang Tahun 2005 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 108,tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4548);
     
  3 Undang - Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera;
     
  4 Undang-Undang nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pemberdayaan Keluarga Sejahtera;
     
  5 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pemerdayaan Masyarakat melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK);

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

Pertama : Membentuk Kelompok  Bina Keluarga Remaja (BKR) Desa Catur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini;
     
Kedua : Kelompok Bina Keluarga Remaja ( BKR ) sebagaimana dimaksud dalam diktum  PERTAMA mempunyai tugas :
  • Melaksanakan pembinaan secara umum terkait pembinaan,evaluasi dan pemantauan terhadap kelompok bina keluarga remaja
  • Merencanakan program kerja bulanan
  • Melaporkan hasil – hasil pelaksanaan kegiatan kepada Perbekel Desa Catur
     
Ketiga : Kader Bina Keluarga Remaja (BKR)sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA  diberikan insentif setiap bulan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
     
Keempat : Segala biaya akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Catur
     
Kelima : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya terhadap lampirannya

 

LAMPIRAN

KEPUTUSAN PERBEKEL CATUR

NOMOR : 29 TAHUN 2019

 

TENTANG

PEMBENTUKAN KELOMPOK BINA KELUARGA REMAJA (BKR)

DESA CATUR, KECAMATAN KINTAMANI, KABUPATEN BANGLI


 

1. Penasehat     : Perbekel Desa Catur

2. Pembina        : PLKB. Desa Catur

3. Kepengurusan :

           a. Banjar Catur

              Ketua          : Ny. Ariani Murna

              Sekretaris    : Ny, Diarmini Reneng

 

           b. Banjar Lampu

              Ketua          : Ny. Kartini Gunawan

              Sekretaris    : Ny. Ayu Anggreni Restapa

    

           c. BaNjar Mungsengan

               Ketua          : Ny. Suci Darsana

               Sekretaris    :  Ny. Gst. A. Eka Apriliani Sudirta

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image