KABUPATEN BANGLI
KECAMATAN KINTAMANI
DESA CATUR
KEPUTUSAN PERBEKEL CATUR
NOMOR : 22 TAHUN 2019
T E N T A N G
PENETAPAN KEPENGURUSAN KELOMPOK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA (PKK )
DUSUN CATUR, DUSUN LAMPU, DUSUN MUNGSENGAN, DESA CATUR,
KECAMATAN KINTAMNI, KABUPATEN BANGLI
PERBEKEL DESA CATUR
Menimbang : | a | Bahwa dalam upaya memantapkan pelaksanaan 10 Program Pokok PKK dan pembinaan setiap keluarga secara langsung perlu dibentuk kelompok PKK Dusun. |
b | Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas perlu menetapkan keputusan Perbekel Desa Catur tentang Penetapan Kepenggurusan Kelompok Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga( PKK) Dusun Catur, Dusun Lampu ,Dusun Mungsengan ,Desa Catur,Kecamatan Kintamani,Kabupaten Bangli. |
Meningat : | 1 | Undang- Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); |
2 | Undang - Undang Nomor 32. Tahun 2004 tentang Pembentukan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No, 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No, 4437 ),Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik | |
3 | Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahtraan Keluarga. | |
4 | Keputusan Ketua Umum Tim Penggerak PKK nomor 04/KEP/PKK/PST/VII/2010, tanggal 10 Juli 2010 tentang Hasil Rakernas VII Bidang Administrasi PKK |
MEMUTUSKAN :
Kesatu : | Menetpkan Susunan Kepengurusan Kelompok Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Dusun Catur, Dusun Lampu,Dusun Mungsengan, Desa Catur,Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli dengan susunan keanggotaan sebagaiamana tercantum dalam lampiran keputusan ini | |
Kedua : |
Pengurus Kelompok PKK Dusun sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU mempunyai tugas:
|
|
Ketiga : | Segala biaya akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Catur. | |
Keempat : | Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya terhadap lampirannya |
LAMPIRAN
KEPUTUSAN PERBEKEL CATUR
NOMOR : 22TAHUN 2019
TENTANG
PENETAPAN KEPENGURUSAN KELOMPOK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA (PKK )
DUSUN CATUR, DUSUN LAMPU, DUSUN MUNGSENGAN, DESA CATUR,
KECAMATAN KINTAMNI, KABUPATEN BANGLI
NO | NAMA | JABATAN | ALAMAT |
1 | Ny. Sentari Panca Krama | Ketua | Br. Catur |
2 | Ny. Renani Ketut Wirya | Sekretaris | |
3 | Ny. Ratnawati Gst. Darmawan | Bendahara | |
1 | Ny. Surianing Sukadana | Ketua | Br. Lampu |
2 | Ny. Ida Wati Pontra | Sekretaris | |
3 | Ny. Sulendri Gucana | Bendahara | |
1 | Ny. Sutini Ardana | Ketua | Br. Mungsengan |
2 | Ny. Eli Ridnunatha | Sekretaris | |
3 | Ny. Sumatri Redana | Bendahara |