PERBEKEL CATUR
KECAMATAN KINTAMANI KABUPATEN BANGLI
PERATURAN DESA CATUR
NOMOR 01 TAHUN 2020
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA CATUR
TAHUN ANGGARAN 2020
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MASA ESA
PERBEKEL CATUR,
Menimbang : | a. | bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar - besarnya kemakmuran masayarakat desa; |
b. | bahawa Anggaran Pendapatn dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 termuat dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintah Desa berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian sehingga menciptakan landasan kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masayarakat adil, makmur dan sejahtera; | |
c. | bahwa berdasarakan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020. |
Meningat : | 1. | Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); |
2. | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakir dengan Peratuaran Pemerintah nomor 47 Tahun 2015; | |
3. | Peratuaran Mentri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); | |
4. | Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK>07/2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1700); | |
5. | Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 6 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2019 Nomor 6); | |
6. | Peraturan Bupati Bangli Nomor 29 Tahun 2019 tentang Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2019 Nomor 29); | |
7. | Peraturan Bupati Bangli Nomor 30 Tahun 2019 tentang Pengalokasian Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2019 Nomor 30); | |
8. | Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2019 Nomor 31); | |
9. | Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2019 tentang Penghasailan Tetap, Tunjangan serta Penerimaan lainnya yang sah, Kepala Desa dan Perangkat Desa di Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2019 Nomor 32); | |
10. | Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa setiap Desa Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2019 Nomor 46); | |
11. | Keputusan Bupati Nomor 940/623/2019 tentang rincian dan Besaran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020; | |
12. | Keputusan Bupati Nomor 940/624/2019 tentang Besaran Penghasailan Tetap dan Tunjangan di Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2020; | |
13. | Keputusan Bupati Nomor 940/625/2019 tentang Rincian dan Besaran Bagian Hasil Pajak dan Retribusi masing - masing Desa Tahun Anggaran 2020; | |
14. | Keputusan Bupati Nomor 940/626/2019 tentang Penerima dan Besaran Bantuan Keuangan Khusus Desa Tahun Anggaran 2020; | |
15. | Keputusan Bupati Bangli Nomor 940/650/2019 tentang Besaran Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Tahun Anggaran 2020; | |
16. | Keputusan Bupati Nomor 414.5/630/2019 tentang Standar Belanja Uang Saku, Uang Transport, Uang Harian, Honorarium, Jasa Tenaga Ahli/Konsultan dan Insentif di Desa Tahun Anggaran 2020; | |
17. | Peraturan Desa Catur Nomor 04 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (Berita Desa Catur Tahun 2019 Nomor 04); |
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CATUR
Dan
PERBEKEL DESA CATUR
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA CATUR TAHUN ANGGARAN 2020.
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Catur Tahun Anggaran 2020 adalah sebagai berikut :
1. | Pendapatan Desa | Rp. | 3.125.005.572,45 |
2. | Belanja Desa | Rp. | 3.195.974.354,15 |
Surplus/Defisit | Rp. | 70.968.781,70 | |
3. | Pembiayaan | ||
a. Penerima Pembiayaan | Rp. | 150.968.781,70 | |
b. Pengeluaran Pembiayaan | Rp. | 80.000.000,00 | |
Selisih Pembiayaan Sisa Lebih/Kurang Perhitungan Anggaran | Rp. | 70.968.781,70 |
Pasal 2
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaiman dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 3
Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat :
a. APB Desa;
b. Daftar Penyertaan Modal;
c. Daftar Dana Cadangan;
d. Daftar Kegiatan yang belum dilaksanakan di tahun anggaran sebelumnya.
Pasal 4
Perbekel menetapkan Peraturan Perbekel tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai landasan operasional pelaksanaan APB Desa.
Pasal 5
1. Pemerintah Desa dapat melaksnakan kegiatan untuk penanggulangan bencana, keadaan daruruat, dan mendesak.
2. Pendanaan kegiatan sebgaiman dimaksud pada ayat (1) menggunakan anggran jenis belanja tidak terduga.
3. Pemerintah Desa dapat melakukan kegiatan penganggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa.
4. Kegiatan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kreteria :
a. bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas Pemerintah Desa dan tidak dapat diprediksi sebelumnya;
b. tidak diharapkan terjadi secara berulang;
c. berda diluar kendali dang pengaruh Pemerintah Desa;
d. memiliki dampak yang dignifikan terhadap anggran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh kejadian luar biasa dan/atau permasalahan sosial; dan
e. bersekala lokal desa.
Pasal 6
Dalam hal terjadi :
a. penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun berjalan.
b. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar obyek belanja; dan
c. kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SILPA akan dilaksanakan dalam tahun berjalan
Kepala Desa dapat mendahului Perubahan APBDesa dengan melakukan perubahan Peratuaran Kepala Desa tentang Penjabaran APBDesa dan memberitahukannya kepada BPD.
Pasal 7
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.