KABUPATEN BANGLI
KECAMATAN KITAMANI
DESA CATUR
KEPUTUSAN PERBEKEL CATUR
NOMOR : 20 TAHUN 2019
TENTANG
PENETAPAN TIM PENGERAK PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESJEJAHTERAAN KELUARGA (PKK) DESA CATUR, KECAMATAN KINTAMANI KABUPATEN BANGLI
MASA BAKTI 2020 - 2026
PERBEKEL DESA CATUR,
Menimbang : | a. | Bahwa dalam upaya memantapkan pelaksanaan 10 Program Pokok PKK serta meningkatkan partisipasi wanitadalam berbagai kegiatan di Desa dipandang perlu membentuk Tim Pengerak PKK Desa Catur; |
b. | Banhwa untuk mengerakan, mempasilitasi dan mengkoordinasikan Gerakan Pemberdayaan Kesajateraan Keluarga (PKK) maka dibentuk Tim Pengerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Desa Catur; | |
c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a dan b diatas, perlu menetapakan Keputusan Perbekel Desa Catur tentang penetapan kepengurusan Tim Pengerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Desa Catur; | |
Mengingat : | 1. |
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); |
2. |
Undang-undangNomor 12 Tahun 2011 tentangPembentukanPeraturanPerundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); |
|
3 |
Undang-undangNomor 6 Tahun 2014 tentangDesa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5495); |
|
4 |
Undang-undangNomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679 ) ; |
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Pertama : |
Penetapan Tim Penggerak PKK Desa Catur Masa Bakti 2020-2026 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini; |
Kedua : |
Tugas dan tanggung jawab Tim Penggerak PKK Desa Catur sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA yaitu :
|
Ketiga : |
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya terhadap lampirannya. |
LAMPIRAN
KEPUTUSAN PERBEKEL DESA CATUR
NOMOR : 20 TAHUN 2019
TENTANG
PENETAPAN TIM PENGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJATHERAAN KELUARGA (PKK) DESA CATUR
KECAMATAN KINTAMANI, KABUPATEN BANGLI
NO | NAMA | JABATAN DALAM TIM | BIDANG TUGAS |
1 | Perbekel | Pembina TP. PKK Desa | Kesekretariatan |
2 | Ny. Ana Setyowati Sukarata | Ketua Tp. PKK Desa | |
3 | Ny. Eka Manik A. Artayasa | Wakil Ketua I | |
4 | Ny. Resmini Serinteg | Sekretaris | |
5 | Ny. Rasih Sukadana | Bendahara | |
1 | Ny. Suartini Suwidana | Ketua Pokja I | Pokja I membidangi : |
2 | Ny. Sugiani Sanjaya | Wakil Ketua | 1.Penghayatan dan Pengamalan Pancasila |
3 | Ny. Srati Musna | Sekretaris | 2.Gotong Royong |
4 | Ny.Dwi Rayuni Arta | Bendahara | |
1 | Ny. Kartika Yanti Swarsa | Ketua Pokja II | Pokja II membidangi : |
2 | Ny. Suciningih Gst Darmayasa | Wakil Ketua | 1.Pendidikan dan Keterampilan |
3 | Ny. Sutrisni Sucita | Sekretaris | 2.Pengembangan Kehidupan Berkoprasi |
4 | Ny.Gst Md. Puspawati Gst. Bang Astika | Bendahara | |
1 | Ny. Widiawati Arya | Ketua Pokja III | Pokja III membidangi : |
2 | Ny. Mirayanti Sumarasta | Wakil Ketua | 1. Sandang |
3 | Ny. Ayu Mahapmi Mujung | Sekretaris | 2. Pangan |
4 | Ny.Puja Astiti Setiawan | Bendahara | 3. Perumahan dan Tata Laksana Rumah Tangga |
1 | Ny. Sartini Sukadana | Ketua Pokja IV | Pokja IV membidangi |
2 | Ny. Ayu Widiasaih Sumawan | Wakil Ketua | 1. Kesehatan |
3 | Ny. Daryuni Hendrawan | Sekretaris | 2. Kelestaraian Lingkungan Hidup |
4 | Ny. Reni Dewa Puja | Anggota | 3. Perencanan Sehat |