You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Catur
Desa Catur

Kec. Kintamani, Kab. Bangli, Provinsi Bali

Tim Penggerak PKK Desa Catur

Admin Desa Catur 23 Desember 2019 Dibaca 8.398 Kali
Tim Penggerak PKK Desa Catur

KABUPATEN BANGLI

KECAMATAN KITAMANI

DESA CATUR

KEPUTUSAN PERBEKEL CATUR

NOMOR : 20 TAHUN 2019

TENTANG

PENETAPAN TIM PENGERAK PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESJEJAHTERAAN KELUARGA (PKK)  DESA CATUR, KECAMATAN KINTAMANI KABUPATEN BANGLI

MASA BAKTI 2020 - 2026

PERBEKEL DESA CATUR,

Menimbang : a. Bahwa dalam upaya memantapkan pelaksanaan 10 Program Pokok PKK serta meningkatkan   partisipasi wanitadalam berbagai kegiatan di Desa dipandang perlu membentuk Tim Pengerak PKK Desa Catur;
  b. Banhwa untuk mengerakan, mempasilitasi dan mengkoordinasikan Gerakan Pemberdayaan Kesajateraan Keluarga (PKK) maka dibentuk Tim Pengerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Desa Catur;
  c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a dan b diatas, perlu menetapakan Keputusan Perbekel Desa Catur tentang penetapan kepengurusan Tim Pengerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Desa Catur;
     
Mengingat : 1.

Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);

   2.

Undang-undangNomor 12 Tahun 2011 tentangPembentukanPeraturanPerundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);

   3

Undang-undangNomor 6 Tahun 2014 tentangDesa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5495);

   4

Undang-undangNomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679 ) ;

 MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

Pertama  :

Penetapan Tim Penggerak PKK Desa Catur Masa Bakti 2020-2026 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini;

 Kedua :

Tugas dan tanggung jawab Tim Penggerak PKK Desa Catur sebagaimana dimaksud dalam diktum  PERTAMA yaitu :

  1. Menggerakan dan membina pelaksanaan program PKK serta program pembangunan yang terkaitdengan 10 program pokok PKK.
  2. Memberikan bimbingan,motivasi,dan petunjuk kepada kelompok PKK banjar dengan pendekatan yang tepat sesuai dengan keadaan setempat.
  3. Menunjang dan menyukseskan semua program sektoral yang menyangkut program wanita di Desa Catur Dengan mengerahkan potensi masyarakat terutama ibu-ibu rumah tangga
  4. Bertanggungjawab dan melaporkan segala pelaksanaan tugasnya kepada Perbekel Desa Catur.
 Ketiga :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya terhadap lampirannya.

 LAMPIRAN

KEPUTUSAN PERBEKEL DESA CATUR

NOMOR : 20 TAHUN 2019

TENTANG

PENETAPAN TIM PENGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJATHERAAN KELUARGA (PKK) DESA CATUR

KECAMATAN KINTAMANI, KABUPATEN BANGLI  

NO NAMA JABATAN DALAM TIM BIDANG TUGAS
1 Perbekel Pembina TP. PKK Desa Kesekretariatan
2 Ny. Ana Setyowati Sukarata Ketua Tp. PKK Desa  
3 Ny. Eka Manik A. Artayasa Wakil  Ketua I  
4 Ny. Resmini Serinteg Sekretaris  
5 Ny. Rasih Sukadana Bendahara  
       
1 Ny. Suartini Suwidana Ketua Pokja I Pokja I membidangi :
2 Ny. Sugiani Sanjaya Wakil Ketua 1.Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
3 Ny. Srati Musna Sekretaris 2.Gotong Royong
4 Ny.Dwi Rayuni Arta Bendahara  
       
1 Ny. Kartika Yanti Swarsa Ketua Pokja II Pokja II membidangi :
2 Ny. Suciningih Gst Darmayasa Wakil Ketua 1.Pendidikan dan Keterampilan
3 Ny. Sutrisni Sucita Sekretaris 2.Pengembangan Kehidupan Berkoprasi
4 Ny.Gst Md. Puspawati Gst. Bang Astika Bendahara  
       
1 Ny. Widiawati Arya Ketua Pokja III Pokja III membidangi :
2 Ny. Mirayanti Sumarasta Wakil Ketua 1. Sandang
3 Ny. Ayu Mahapmi Mujung Sekretaris 2. Pangan
4 Ny.Puja Astiti Setiawan Bendahara 3. Perumahan dan Tata Laksana Rumah Tangga
       
1 Ny. Sartini Sukadana Ketua Pokja IV Pokja IV membidangi
2 Ny. Ayu Widiasaih Sumawan Wakil Ketua 1. Kesehatan
3 Ny. Daryuni Hendrawan Sekretaris 2. Kelestaraian Lingkungan Hidup
4 Ny. Reni Dewa Puja Anggota 3. Perencanan Sehat

    

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image