You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Catur
Desa Catur

Kec. Kintamani, Kab. Bangli, Provinsi Bali

POKJA POSYANDU

Admin Desa Catur 30 April 2014 Dibaca 9.620 Kali
POKJA POSYANDU

 

KABUPATEN BANGLI

KECAMATAN KINTAMANI

DESA CATUR

KEPUTUSAN PERBEKEL CATUR

NOMOR : 24 TAHUN 2019

TENTANG

PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA (POKJA)

POS PELAYANAN TERPADU (POSYANDU) DESA CATUR 

KECAMATAN KINTAMANI, KABUPATEN BANGLI

PERBEKEL DESA CATUR,

Menimbang : a Bahwa dalam rangka mempercepat pemasyarakatan gerakan PKK serta penerapan pelaksanaan 10 program Pokok PKK dan guna menunjang pelaksanaan program pemerintah,maka perlu dibentuk Kelompok Kerja(Pokja) Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu);
     
  b Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Keputusan Perbekel Desa Catur tentang Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Desa Catur,Kecamatan Kintamani,Kabupaten Bangli.

                     

Meningat : 1 Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
     
  2 Undang - UndangNomor 32 tahun 2004 tentangPemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor,125,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagai telah diubahdenganUndang-undang Tahun 2005 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4548);
     
   3 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui Pemerdayaan dan Kesejahteraan Keluarga ( PKK );
     
   4 Instrusksi bersama Menteri Dalam Negeri ,Menteri Kesehatan dan Kepala BKKBN Nomor 23 Tahun 1985,tahun 1985,Nomor 122/HK.122/A/1985 tentang Penyelenggaraan Posyandu;
     
   5 Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1990 tentang Peningkatan Mutu Pos Pelayanan Terpadu.

                                

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

Pertama : Menetapkan Pembentukan Kelompok Kerja ( Pokja ) Pos Pelayanan Terpadu ( Posyandu ) Desa Catur, Kecamatan Kintamani, KabupatenBangli.
     
 Kedua :

Kelompok Kerja Posyandusebagaimana dimaksud dalam diktum  PERTAMA mempunyai tugas :

  1. Menggerakan dan membina pelaksanaan program PKK serta program pembangunan yang berkaitandengan 10 program pokok PKK.
  2. Membina,membimbing dan memberikan motivasi kepada Kader Posyandu di masing-masing banjar
     
 Ketiga  : Segala biaya akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Catur.
     
Keempat : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
     
Kelima : Keputusan ini berlaku maulai tanggal ditetapkan.

 

LAMPIRAN

KEPUTUSAN PERBEKEL CATUR

NOMOR 24 TAHUN 2019

TENTANG

PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA (POKJA)

POS PELAYANAN TERPADU (POSYANDU) DESA CATUR 

KECAMATAN KINTAMANI, KABUPATEN BANGLI

1 Ketua :   Perbekel Desa Catur
2 Wakil Ketua :   Ketua TP. PKK Desa Catur
3 Sekretaris :   Bidan Desa
4 Anggota : 1 PLKB Desa Catur
      2 Posyandu Banjar Catur
      3 Posyandu Banjar Lampu
      4 Posyandu Banjar Mungsengan

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image