KABUPATEN BANGLI
KECAMATAN KINTAMANI
DESA CATUR
KEPUTUSAN PERBEKEL CATUR
NOMOR : 24 TAHUN 2019
TENTANG
PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA (POKJA)
POS PELAYANAN TERPADU (POSYANDU) DESA CATUR
KECAMATAN KINTAMANI, KABUPATEN BANGLI
PERBEKEL DESA CATUR,
Menimbang : | a | Bahwa dalam rangka mempercepat pemasyarakatan gerakan PKK serta penerapan pelaksanaan 10 program Pokok PKK dan guna menunjang pelaksanaan program pemerintah,maka perlu dibentuk Kelompok Kerja(Pokja) Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu); |
b | Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Keputusan Perbekel Desa Catur tentang Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Desa Catur,Kecamatan Kintamani,Kabupaten Bangli. |
Meningat : | 1 | Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); |
2 | Undang - UndangNomor 32 tahun 2004 tentangPemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor,125,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagai telah diubahdenganUndang-undang Tahun 2005 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4548); | |
3 | Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui Pemerdayaan dan Kesejahteraan Keluarga ( PKK ); | |
4 | Instrusksi bersama Menteri Dalam Negeri ,Menteri Kesehatan dan Kepala BKKBN Nomor 23 Tahun 1985,tahun 1985,Nomor 122/HK.122/A/1985 tentang Penyelenggaraan Posyandu; | |
5 | Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1990 tentang Peningkatan Mutu Pos Pelayanan Terpadu. |
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Pertama | : | Menetapkan Pembentukan Kelompok Kerja ( Pokja ) Pos Pelayanan Terpadu ( Posyandu ) Desa Catur, Kecamatan Kintamani, KabupatenBangli. |
Kedua | : |
Kelompok Kerja Posyandusebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA mempunyai tugas :
|
Ketiga | : | Segala biaya akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Catur. |
Keempat | : | Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. |
Kelima | : | Keputusan ini berlaku maulai tanggal ditetapkan. |
LAMPIRAN
KEPUTUSAN PERBEKEL CATUR
NOMOR 24 TAHUN 2019
TENTANG
PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA (POKJA)
POS PELAYANAN TERPADU (POSYANDU) DESA CATUR
KECAMATAN KINTAMANI, KABUPATEN BANGLI
1 | Ketua | : | Perbekel Desa Catur | |
2 | Wakil Ketua | : | Ketua TP. PKK Desa Catur | |
3 | Sekretaris | : | Bidan Desa | |
4 | Anggota | : | 1 | PLKB Desa Catur |
2 | Posyandu Banjar Catur | |||
3 | Posyandu Banjar Lampu | |||
4 | Posyandu Banjar Mungsengan |