You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Catur
Desa Catur

Kec. Kintamani, Kab. Bangli, Provinsi Bali

Kelompok Khusus UP2K PKK

Admin Desa Catur 30 April 2014 Dibaca 10.566 Kali
Kelompok Khusus UP2K PKK

 

KABUPATEN BANGLI

KECAMATAN KINTAMANI

DESA CATUR

KEPUTUSAN PERBEKEL CATUR

NOMOR : 23 TAHUN 2019

TENTANG

PEMBENTUKAN KELOMPOK KHUSUS USAHA PENINGKATAN PENDAPATAN KELUARGA ( UP2K ) DESA CATUR, KECAMATAN KINTAMANI, KANUBAPTEN BANGLI TAHUN 2019

PERBEKEL DESA CATUR,

Menimbang : a Bahwa Gerakan Pemberdayaan dan kesejahteraan Keluarga (PKK) dengan 10 Program Pokok dilaksanakan dengan maksud agar setiap keluarga tata kehidupan berkecukupan,memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk memenuhi kebutuhan hidup;
     
  b bahwa Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K) PKK merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga menuju tata kehidupan ekonomis produktif;
     
  c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas,perlu menetapkan Keputusan Perbekel Desa Catur tentang Pembentukan Kelompok Khusus Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga(UP2K) PKK Desa Catur.

 

Meningat : 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui Gerakan Pemberdayaan  dan Kesejahteraan Keluarga;
     
  2 Keputusan Menteri Dalam Negeri  Republik Indonesia Nomor:411.4.3514 Tahun 2016 tentang Pengesahan Keputusan Ketua Umum  Tim Penggerak PKK tentang Hasil Rakernas VIII PKK  Tahun 2015;
     
  3 Keputusan Perbekel Desa Catur Nomor 14 Tahun 2017tentang Pembentukan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Desa Catur, Keacamatan Kintamani, Kabupaten Bangli;
     
Memperhatikan :   Penyempurnaan Pedoman Pelaksanaan Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K)PKK,dikeluarkan oleh Tim Penggerak PKK Pusatdan Direktorat Jenderal Pembangunan Masyarakat Desa Tahun 1993/1994.

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

Pertama :   Membentuk Kelompok Khusus Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K) PKK Desa Catur Tahun 2017,dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini. 
     
Kedua :  

Kelompok Khusus UP2K-PKK sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA,mempunyai tugas:

  1. Membimbing ,menggerakan ,mengevaluasi dan mengembangkan kegiatan kelompok-kelompok pelaksana sejak persiapan, pelaksanaan, dan pengembangan usaha.
  2. Membatu memecahkan masalah-masalah yang dihadapi kelompok-kelompok pelaksana yang meliputi bidang produksi,pemasaran,dan penambahan dana.
  3. Mengatur kelancaran usaha,mencatat,menyimpan pengembalian dana usaha,iuran pengelolaan,dan ;.
  4. Menyampaikan laporan data perkembangan kegiatan kelompok khusus UP2K PKK Kepada Perbekel Desa Catur secara berkala sesuai dengan pedoman pelaksanaan UP2K PKK.
     
Ketiga :   Segala biaya akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Catur.
     
Keempat :   Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
     
Kelima :   Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

 

LAMPIRANA

KEPUTUSAN PERBEKEL DESA CATUR

NOMOR : 23 TAHUN 2019

TENTANG

PEMBENTUKAN KELOMPOK KHUSUS USAHA PENINGKATAN PENDAPATAN KELUARGA (UP2K) PKKDESA CATUR, KECAMATAN KINTAMANI, KABUPATEN BANGLI TAHUN 2017 DENGAN SUSUNAN KEANGGOTAAN SEBAGAI BERIKUT :

Pembina : Perbekel Desa Catr
Penanggungjawab : Ketua TP. PKK Desa Catur
Ketua : Ny. Sulastri Ardika
Sekretaris : Ny. Restiti Dewa Komang Putra
Bendahara : Ny. Budilastri Arsila
Anggota : Ny. Santiasih Surtana
    Ny. Sudarmi Narda
    Ny. Parning Merdana
    Ny. Srinaya Nyeneng
    Ny. Ernawati Sumerada
    Ny. Lastini Lencara
    Ny. Mudriani Sukarya
    Ny. Mintani Sukiana
    Ny. Sutri Gusti Astana
    Ny. Srimurti Bading
    Ny. Wangi Wijana
    Ny. Karyani Kicen
    Ny. Suratni Narta
    Ny. Sudiasih Merta
    Ny. Sukerti
    Ny. Soma Mariasa
    Ny. Ardani Redata
    Ny. Sutini Combol
    Ny. Ayu Supartini Minggu
    Ny. Dewa Ayu Budiasih Dewa Saren
    Ny. Ernawati Partayasa
    Ny. Widiasih Muliawan

 

 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image