You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Catur
Desa Catur

Kec. Kintamani, Kab. Bangli, Provinsi Bali

PERDES RPJMDES Tahun 2020 - 2025

Admin Desa Catur 21 Oktober 2020 Dibaca 6.821 Kali
PERDES RPJMDES Tahun 2020 - 2025

PERBEKEL DESA CATUR 

KABUPATEN BANGLI 

 

PERATURAN DESA CATUR 

NOMOR 02 TAHUN 2020

 

TENTANG 

 

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA 

TAHUN 2020 - 2025 

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 

 

PERBEKEL DESA CATUR, 

 

Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembanguan kabupaten;
     
  b. bahwaperencanaan pembanguan Desa sebagaiman dimaksud pada huruf a, terdiri Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun dalam Rancangan Kerja Pemerintah Desa untuk jnagka waktu 1 (satu0 tahun yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembanguan Jangka Menengah Desa yang keduanya ditetapkan dengan Peraturan Desa;
     
  c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2020 - 2025;

 

Mengingat : 1. Undang - Undang 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah - Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah - Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur ( Lembaran Negara Republik Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
     
  2. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
     
  3. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomo5 5495);
     
  4. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesai Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
     
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41);
     
  6. Peraturan Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang pedoman Pembanguan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
     
  7. Peraturan Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
     
  8. Peraturan Mentri Desa, Pembanguan Daerah Tertinggal dan Transmigrasai Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1203);
     
  9. Peraturan Mentri Desa, Pembanguan Daerah Tertinggal dan Transmigrasai Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembanguan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 1261);
     
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Kabupaten Bangli Tahun 2016- 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2016 Nomor 8); 
     
  11. Peraturan Bupati Bangli Nomor 32 Tahun 2016 tentang tata cara penyusuan Peratuaran di Desa (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2016 Nomor 30);

 

Dengan Kesepakatan Bersama 

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CATUR 

dan 

PERBEKEL CATUR 

MEMUTUSKAN : 

MENETAPKAN : PERATURAN DESA TENTANG RENCANA PEMBANGUAN JANGKA MENEGAH DESA CATUR TAHUN 2020 - 2025

BAB I 

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan : 

1. Desa adalah Desa Catur 
2. Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Pelaksanaan Pembanguan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masayarakat Desa, berdasarkan prakasrsa masayarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa. 
3. Pemerintah Desa adalah Penyelenggara urusan Pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Pemerintah Desa adalah Perbekel dibantu Perangkat Desa sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Desa.
5. Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang melaksanakan fungsi Pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. 
6. Musyawarah Perencanaan Pembanguan Desa adalah musyawarah antara Badan Peremusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
7. Musyawarah Perencanaan Pembanguan Desa adalah musyawarah antara Badan Peremusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan dan kebutuhan Pembanguan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa, swadaya Masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten.
8. Peraturan Desa adalah peraturan perundang - undangan yang ditetapkan oleh Perbekel setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
9. Pembanguan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar - besarnya kesejateraan masyarakat Desa.
10. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingakat RPJM Desa adalah Rancangan Kegiatan Pembanguan Desa dalam jangka waktu 6 (enam) tahun.
11. Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disingkat RKP Desa adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka 1 (satu) tahun. 

 

BAB II 

SISTEMATIKA 

Pasl 2

( 1 ) RPJM Desa Catur Tahun 2020 - 2025 disusun dengan sistematika sebagai berikut : 

BAB I PENDAHULUAN 
  A. Latar Belakang 
  B. Maksud dan Tujuan 
  C. Dasar Hukum 
  D. Proses Penyusunan
  E. Pengertian 

 

BAB II GAMBARAN UMUM PEMERINTAH DESA 
  A. Kondisi Desa 
  B. Kondisi Pemerintah Desa 

 

BAB III VISI DAN MISI 
  A. Visi
  B. Misi

 

BAB IV TUJUAN DAN SASARAN 
  A. Tujuan 
  B. Sasaran 

 

BAB V STRATEGIS PEMBANGUAN DESA
  A. Penyelenggaran Pemerintah Desa 
  B. Pelaksanaan Pembangunan Desa
  C. Pembinaan Kemasyarakatan 
  D. Pemberdayaan Masyarakat 

 

BAB VI ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA 
  A. Transparan 
  B. Akubental 
  C. Partisipatif 
  D. Tertib dan Disiplin Anggaran 

 

BAB VII KEBIJAKAN UMUM PEMBANGUAN 
  A. Prencanaan 
  B. Pelaksanaan 
  C. Penatausahaan 
  D. Pelaporan 
  E. Pertanggungjawaban

 

BAB IX PENUTUP

 

LAMPIRAN - LAMPIRAN 

( 2 ) Isi RPJM Desa Tahun 2020 - 2025 sebagaimana tercantuam dalam Lampiran Peraturan Desa ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peratuaran Desa ini. 

 

Pasal 3

RPJM Desa Tahun 2020 - 2025 merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan masyarakat dalam menyusun RKP Desa Tahun 2020 - 2025. 

 

Pasal 4

Penyusun RKP Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilaksanakan secara transparan, partisipatif, dan akubental setiap tahunnya dengan melaksanakan pencermatan ulang dokumen RPJM Desa. 

 

Pasal 5 

RPJM Desa dapat diubah dalam hal :

a. terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau

b. terdapat perubahan mendasar atas kebijakan atas kebijakan pemerintah pusat, pemerintah provinsi bali, dan/atau pemerintah daerah kabupaten.

 

Pasal 6 

Perubahan RPJM Desa sebagaiman dimaksud dalam Pasal 5 dibahas dan disepakti bersama dengan BPD dalam Musyawarah Perencanaan Pembanguan Desa dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Desa.

 

Pasal 7

(1) Hal - hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanannya diatur lebih lanjut oleh Perbekel. 

(2) Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

"Mantap ..lanjutkan
hanafi 28 Februari 2024
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image