Berdasarkan Permendagri No.110 Tahun 2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa.
BPD juga memiliki kekuatan untuk menyampaikan aspirasi warga. Penyampaian aspirasi dilakukan melalui beberapa tahap kerja yakni BPD harus melakukan penggalian aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan ke BPD dan mengelola aspirasi masyarakat sebagai sebuah energi positif dalam merumuskan langkah kebijakan desa.
BPD juga menyalurkan aspirasi dari warga desa pada Kepala desa yang kemudian dijadikan pedoman oleh kepala desa beserta jajarannya dalam melaksanakan program pembangunan desanya. Hebatnya, BPD juga sekaligus memiliki kekuatan untuk mengawasi proses pembangunan desa dalam seluruh aspek. Ini menunjukkan betapa kuatnya BDP dalam ranah politik dan sosial desa.
Selain itu BPD juga berhak menyenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) pada agenda-agenda yang mengharuskan adanya Musdes, salahsatunya Musdes membahas rencana lahirnya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Tanpa persetujuan BPD, BUMDes tak bisa melenggang dan membentuk dirinya. Sekaligus BUMDes adalah salahsatu lembaga yang bakal mengawasi jalannya proses yang berjalan pada BUMDes.
Dalam upaya peningkatan kapasitas pemerintahan desa, diselenggarakan Pelatihan BPD yang secara khusus membahas tentang Permendagri No.110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Pelaksanaan Pelatihan BPD dilaksanakan 2 hari Kamis - Jumat (8/9), hari pertama materi diisi oleh I Ketut Kartika selaku Auditor Madya dari Dinas Inspektorat Kabupaten Bangli dengan pemaparan materi berupa Rencana Kerja Pemerintah Desa, RKP Desa merupakan penjabaran dari dokumen RPJM Desa yang disusun setiap tahun. Materi juga diisi oleh Komang Agus Harimbawa selaku Kabid Pemerintah Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Bangli dengan pemaparan materi tentang Permendagri 20 tahun 2018 tentang Sistem Penggelolaan Keuangan Desa dan sistem pengawasan Kepala Desa.
Hari kedua diisi oleh Camat Kintamani I Wayan Bona memberikan materi yakni tupoksi Pemberdayaan BPD, materi kedua diisi oleh I Made Sudarsana selaku Kasi Pelayanan Kecamatan Kintamani dengan yakni UU no 6 Tahun 2014 tentang Desa dan I Ketut Antara selaku Pendamping Desa bemberikan materi berupa kelembanggan BPD dan SDGs.
Harapan kedepannya dengan peningkatan Kapasitas, BPD bisa menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan tupoksi masing - masing.
"minta materi
"mohon maaf sebelumnya bapak terkait materi yang bapak tanyakan, apa yang bisa kami bantu, mungkin banyak bisa lebih tetail atau ke poninta yang bapak perlukan, sebisa kami jika bisa akan kami bantu terimaksih sudah berkujung ke Website Desa Kami
"boleh mintaaa contok SK kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas BPD
"Sebelumnya kami minta maaf, terkait Pelatihan Peningkatan kami di Pemerintah Desa belum membuat SK tekait Pelatihan, SK yang kami buat baru di SK TPK dimana pengguannya diperuntukan sebagai dokumen pendukug kegiatan yang menggunakan anggaran dana lebih dari 30 juta keatas Apa bisa kami bantu dengan SK TPK