You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Catur
Desa Catur

Kec. Kintamani, Kab. Bangli, Provinsi Bali

PERDES PERUBAHAN APBDES TH 2020

Admin Desa Catur 23 Oktober 2020 Dibaca 4.349 Kali
PERDES PERUBAHAN APBDES TH 2020

PERBEKEL CATUR

KECAMATAN  KINTAMANI KABUPATEN BANGLI

PERATURAN DESA   CATUR

NOMOR  03 TAHUN 2020

TENTANG

PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA   CATUR

TAHUN ANGGARAN 2020

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 PERBEKEL CATUR,

 

Menimbang : a. bahwa  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa;
  b. bahwa  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 termuat dalam Peraturan Desa tentang  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Desa berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian sehingga menciptakan landasan kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera;
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020.

 

Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.07/2019( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1700 );
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 6 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2019 Nomor 6);
  6. Peraturan Bupati Bangli Nomor 29 Tahun 2019 tentang Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2019 Nomor 29 )
  7. Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2019 tentang Pengalokasian Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Kepada Desa( Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2019 Nomor 30);
  8. Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2019 Nomor 31);
  9. Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2019 tentang Penghasilan Tetap,Tunjangan serta Penerimaan lainnya yang sah,Kepala Desa dan Perangkat Desa di Pemerintah Desa ( Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2019 Nomor 32);
  10. Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020 ( Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2019 Nomor 46 ); 
  11. Keputusan Bupati Nomor 940/623/2019 tentang Rincian dan Besaran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020;
  12. Keputusan Bupati Nomor 940/624/2019 tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan di Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2020;
  13. Keputusan Bupati Nomor 940/625/2019 tentang Rincian dan Besaran Bagian  Hasil Pajak dan Retribusi Masing-masing Desa Tahun Anggaran 2020;
  14. Keputusan Bupati Nomor 940/626/2019 tentang Penerima dan Besaran Bantuan Keuangan Khusus Desa Tahun Anggaran 2020;
  15. Keputusan Bupati Bangli Nomor 940/650/2019 tentang Besaran Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Tahun Anggaran 2020;
  16. Keputusan Bupati Nomor 414.5/630/2019 tentang Standar Belanja Uang Saku,Uang Transport,Uang Harian,Honorarium,Jasa Tenaga Ahli/Konsultan dan Insentif di Desa Tahun Anggaran 2020;
  17. Instruksi Bupati Bangli Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Desease ( COVID-19 ) di Desa;
  18. Peraturan Desa Catur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Kewenangan Lokal Besekala Desa ( Lembaran Desa Catur Tahun 2016 Nomor 1 )
  19. Peraturan Desa Catur Nomor 04 Tahun 2017 tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJM Desa ) tahun 2013-2019 ( Berita Desa Catur Tahun 2017 Nomor 04 );
  20. Peraturan Desa Catur Nomor 04 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa ( Berita Desa Catur Tahun 2019 Nomor 04 );

 

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CATUR

Dan

PERBEKEL DESA CATUR

MEMUTUSKAN :

MENETAPKAN : PERATURAN DESA TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA CATUR TAHUN ANGGRAN 2020.

 

Pasal 1

Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Desa CATUR Tahun Anggaran 2020 bertambah/berkurang dengan rincian :

1. Pendapatan Desa    
  a. Semula Rp. 3.125.005.572,45
  b. Bertambah/(berkurang) Rp.                        ,00
  Jumlah pendapatan setelah perubahan Rp. 3.125.005.572,45
       
2. Belanja Desa    
  2.1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa    
  a. Semula Rp. 1.171.942.867,70
  b.Bertambah/(berkurang) Rp.           (861.360,00)
  Jumlah belanja setelah perubahan Rp. 1.171.081.507,70
       
  2.2. Bidang Pelaksanaan Pembanguan Desa    
  a. Semula Rp. 665.011.600,00
  b.Berkurang/(bertambah) Rp.   23.741.000,00
  Jumlah belanja setelah perubahan Rp. 641.270.600,00
       
  2.3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa    
  a. Semula Rp. 1.162.643.186,45
  b.Bertambah/(berkurang) Rp.     (62.550.000,00)
  Jumlah belanja setelah perubahan Rp. 1.100.093.186,45
       
  2.4. Bidang Pembinaan Masyarakat    
  a. Semula Rp. 196.376.700,00
  b.Bertambah/(berkurang) Rp. (62.293.000,00)
  Jumlah belanja setelah perubahan Rp. 134.083.700,00
       
  2.5. Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa    
  a. Semula Rp.                     ,00
  b.Bertambah/(berkurang) Rp. 149.445.360,00
  Jumlah belanja setelah perubahan Rp. 149.445.360,00
  Jumlah Belanja Rp. 3.195.974.354,5
  Surflus/(Defisit) Rp.     70.968.781,70
       
3. Pembiayaan    
  3.1. Penerima Pembiayaan    
  a. Semula Rp. 150.968.781,70
  b. Bertambah/(berkurang) Rp.                     ,00
  Jumlah penerimaan setelah perubahan Rp. 150.968.781,70
       
  3.1.Pengeluaran Pembiayaan    
  a. Semula    
  b. Bertambah/berkurang Rp. 80.000.000,00
    Rp. 80.000.000,00
       
  Selisih pembiayaan setelah perubahan Rp. 70.968.781,70

 

Pasal 2

Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

 

Pasal 3

Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan APBDesa.

 

Pasal 4

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image