You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Catur
Desa Catur

Kec. Kintamani, Kab. Bangli, Provinsi Bali

BUMDES CATUR MULIA SANTHI

Admin Desa Catur 19 Desember 2019 Dibaca 8.372 Kali
BUMDES CATUR MULIA SANTHI

Sesuai dengan peraturan Desa Catur Nomor 07 Tahun 2017, tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Desa Catur yang bernama Badan Usaha Milik Desa Catur " Catur  Mulia Santhi". BUMDesa Catur ini dibentuk untuk meningkatkan perekonomian keuangan Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan Pemerintah dan meningkatkan pendapatan masyarakat Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa dalam mengelola Perekonomian Desa, melalui berbagai kegiatan ekonomi masyarakat Pedesaan. 

Dalam Pembentuakan Badan Usaha Milik Desa ini memiliki azas dan tujuan diantaranya :

          BUMDesa dalam usahanya berazaskan:

  • Demokrasi ekonomi dengan prinsip kehati-hatian;
  • Pengayoman;
  • Pemberdayaan;
  • Keterbukaan;

         Adapun tujuan dibentuk Badan Usaha Milik Desa Catur antara lain:

  1.  Peningkatan Perekonomian Desa;
  2. Pemanfaatan aset Desa untuk Kesejahteraan Desa;
  3. Peningkatan Usaha Masyarakat dalam mengelola Potensi Ekonomi Desa;
  4. Menciptakan Peluang dan Jaringan Pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
  5. Membuka Lapangan Kerja;
  6. Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan Ekonomi Desa; dan
  7. Peningkatan Pendapatan Masyarakat dan Pendapatan Asli Desa.

       Pendirian Badan Usaha Milik Desa dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh kegiatan  di bidang ekonomi dan/ pelayanan umum yang dikelola oleh Desa dan/ kerjasama antar Desa. Klasifikiasi Jenis Usaha yang dikelola oleh BUM Desa Catur Mulia Santhi Desa Catur sebagai berikut:

  1. Pasar Desa
  2. Kegiatan Simpan Pinjam
  3. Pengembangan Desa Wisata Catur
  4. Sewa Dekorasi
  5. Usaha lainnya sesuai Potensi Desa

      Dalam penglolaannya BUMDesa adalah Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Pemerintah Desa melalui Penyertaan Modal secara langsung yang berkedudukan di Desa Catur serta dari penyertaan modal Masyarakat Desa.

 Struktur kepengurusan BUM Desa Catur Mulia Santhi

  • Penasehat yang secara ex offico dijabat oleh Perbekel.
  • Pelaksana Oprasional
  • Pengawas
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image