PERATURAN DESA CATUR
NOMOR 07 TAHUN 2020
TENTANG
RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA
(RKP Desa) DESA CATUR
TAHUN ANGGARAN 2021
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PERBEKEL CATUR,
Menimbang : | a. | bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 115 dan Pasal 116 Ayat 3,tentang RKPDesa ; |
b. | bahwa berdasarkan Huruf Huruf a tersebut diatas maka Desa perlu menetapkan Rancangan Peraturan Desa Tentang Rencana Kerja Pemeritah Desa ( RKPDesa ) ; |
Mengingat : | 1. | Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali,Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655 ); |
2. | Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); | |
3. | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; | |
4. | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); | |
5. | Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.07/2019( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1700 ); | |
6. | Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal,dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 13); | |
7. | Peraturan Bupati Bangli Nomor 29 Tahun 2019 tentang Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2019 Nomor 29 ); | |
8. | Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2019 tentang Pengalokasian Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Kepada Desa( Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2019 Nomor 30); | |
9. | Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2019 Nomor 31); | |
10. | Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2019 tentang Penghasilan Tetap,Tunjangan serta Penerimaan lainnya yang sah,Kepala Desa dan Perangkat Desa di Pemerintah Desa ( Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2019 Nomor 32); | |
11. | Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020 ( Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2019 Nomor 46 ); | |
12. | Keputusan Bupati Nomor 940/623/2019 tentang Rincian dan Besaran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020; | |
13. | Keputusan Bupati Nomor 940/624/2019 tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan di Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2020; | |
14. | Keputusan Bupati Nomor 940/625/2019 tentang Rincian dan Besaran Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Masing-masing Desa Tahun Anggaran 2020; | |
15. | Keputusan Bupati Nomor 940/626/2019 tentang Penerima dan Besaran Bantuan Keuangan Khusus Desa Tahun Anggaran 2020; | |
16. | Keputusan Bupati Bangli Nomor 940/650/2019 tentang Besaran Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Tahun Anggaran 2020; | |
17. | Keputusan Bupati Nomor 414.5/630/2019 tentang Standar Belanja Uang Saku,Uang Transport,Uang Harian,Honorarium,Jasa Tenaga Ahli/Konsultan dan Insentif di Desa Tahun Anggaran 2020; | |
18. | Peraturan Desa Catur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Kewenangan Lokal Besekala Desa ( Lembaran Desa Catur Tahun 2016 Nomor 1 ) | |
19. | Peraturan Desa Catur Nomor 02 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJM Desa ) tahun 2020-2025 ( Berita Desa Catur Tahun 2020 Nomor 02 ); |
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CATUR
Dan
PERBEKEL CATUR
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: PERATURAN DESA TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKPDesa), DESA CATUR TAHUN ANGGARAN 2021.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Perbekel ini yang di maksud dengan :
a. | Daerah adalah Kabupaten Bangli |
b. | Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupataen Bangli |
c. | Bupati adalah Bupati Bangli |
d. | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangli |
e. | Camat adalah Perangkat Daerah yang mempunyai Wilayah Kerja di wilayah Kecamatan Dalam Kabupaten Bangli |
f. | Desa adalah Kesatuan Masyarakat Hukum yang Memiliki batas-batas Wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan,Kepentingan Masyarakata setempat berdasarkan Prakarsa Masyarakat, hak asal usul, dan /atau Hak Tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistim Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. |
g. | Pemerintah Desa adalah Penyelenggara Urusan Pemerintahan dan kepentingan Masyarakat dalam sistim Negara Kesatuan Republik Indonesia. |
h. | Pemerintah Desa adalah Perbekel dan Perangkat Desa sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Desa. |
i. | Perbekel adalah Pemimpin Penyelenggara Pemerintahan Desa. |
j. | Badan Permusyawaratan Desa atau yang selanjutnya disingkat BPD adalah Lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. |
k. | Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat desa. |
l. | Musyawarah Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. |
m. | Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa. |
n. | Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. |
o. | Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. |
p. | Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. |
q. | Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahtraan masyarakat Desa. |
r. | Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJM Desa adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk Jangka waktu 6 (enam) tahun. |
s. | Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disingkat RKP Desa adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. |
t. | Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. |
u. | Aset Desa barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. |
v. | DURKP adalah Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa. |
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
1. | Maksud disusunnya Peraturan Desa ini adalah untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam mengatur kewenangganya. |
2. | Tujuan disusunya Peraturan Desa ini adalah agar Pemerintah Desa dalam mengatur kewenanganya dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang - undangan yang berlaku. |
BAB III
KEWENANGAN DESA
Pasal 3
Kewenangan Desa meliputi :
1. | Kewenangan berdasarkan hak asal usul; |
2. | Kewenangan lokal bersekala Desa; |
3. | Kewenangan yang di tugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten; dan |
4. | Kewenangan lain yang di tugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi,atau Pemerintah Daerah Kabupaten sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan. |
Paragraf 1
Kewenangan Berdasar Hak Asal Usul
Pasal 4
Ruang Lingkup kewenangan sebagai mana dimaksud pada Pasal 3 hurup a meliputi :
a. | Sistem Organisasi Perangkat Desa; |
b. | Sistem Organisasi Masyarakat Adat; |
c. | Pembinaan Kelembagaan Masyarakat; |
d. | Pembinaan Lembaga dan Hukum Adat; |
e. | Pengelolaan tanah Desa atau tanah hak milik Desa yang menggunakan sebutan setempat; |
f. | Pengelolaan tanah pecatu(pelaba);dan |
g. | Pengembangan peran masyarakat Desa. |
Paragraf 2
Kewenangan Lokal Berskala Desa
Pasal 5
Kewenangan lokal berskala Desa meliputi :
a. | Kewenangan yang mengutamakan kegiatan pelayanan dan pemerdayaan masyarakat; |
b. | Kewenangan yang mempunyai lingkup pengaturan dan kegiatan hanya di dalam wilayah dan masyarakat Desa yang mempunyai dampak internal Desa; |
c. | Kewenangan yang berkaitan dengan kebutuhan dan kepentingan sehari-hari masyarakat Desa; |
d. | Kegiatan yang telah dijalankan oleh Desa atas dasar prakarsa Desa; |
e. | Program kegiatan pemerintah, pemerintah provinsi,dan pemerintah kabupaten/kota dan pihak ketiga yang telah di serahkan dan dikelola oleh Desa ;dan |
f. | Kewenangan lokal berskala Desa yang telah di atur dalam peraturan perundang-undangan tentang pembagian kewenangan pemerintah, pemerintah provinsi,dan pemerintah kabupaten. |
Pasal 6
Kewenangan lokal berskala Desa meliputi:
1. | Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; |
2. | Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa; |
3. | Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa;dan |
4. | Bidang Pemberdayaan Desa. |
Pasal 7
Daftar rincian kewenangan berdasar hak asal usul Desa dan kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dan pasal 5 sebagaimana terlampir dan merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Desa ini.
Pasal 8
Jenis kewenangan masing-masing bidang sebagaimana dimaksud pada pasal 3 huruf c dan huruf d menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV
TAHAPAN DAN TATACARA PENETAPAN KEWENANGAN DESA
Pasal 9
Untuk menetapkan kewenangan Desa berdasar hak asal usul Desa dan kewenangan lokal berskala Desa,di lakukan melalui tahapan:
a. | Pemilihan kewenangan berdasarkan daftar yang telah di tetapkan dalam Peraturan Desa; |
b. | Penyusunan draf Peraturan Desa tentang Penetapan Kewenangan Desa; |
c. | Pembahasan bersama BPD; dan |
d. | Penetapan Peraturan Desa. |
Pasal 10
1. | Pemilihan kewenangan Desa dilakukan dalam forum Musyawarah Desa yang di hadiri BPD,Pemerintah Desa,Lembaga Kemasyarakatan Desa dan unsur masyarakat |
2. | Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari : |
a. Tokoh Adat; | |
b. Tokoh Agama; | |
c. Tokoh Masyarakat; | |
d. Tokoh Pendidik; | |
e. Perwakilan kelompok tani; | |
f. Perwakilan kelompok perempuan;dan | |
g. Perwakilan kelompok masyarakat miskin. | |
h. Selain unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Musyawarah Desa dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat. | |
i. Pemilihan kewenangan desa didasarkan pada Daftar Kewenangan Desa yang telah ditetapkan Bupati. | |
j. Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara. |
Pasal 11
1. | Perbekel bersama-sama BPD dapat menambah jenis kewenangan berdasrkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa lainnya sesuai dengan prakarsa masyarakat, kebutuhan dan kondisi lokal Desa. |
2. | Hasil penambahan jenis kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangan dalam Berita Acara dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5). |
Pasal 12
Pemerintah Desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada
Pasal 13
Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada pasal 12 dikonsultasikan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan Camat setempat.
Pasal 14
Berdasarkan hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 13, Perbekel menyampaikan Rancangan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa kepada BPD untuk di bahas dan disepakati bersama.
Pasal 15
a. | Kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa ditetapkan dengan peraturan Desa setelah mendapat kesepakatan bersama BPD. |
b. | Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi kebijakan,program, dan kegiatan Desa dalam bidang penyelenggaraan Pemerintah Desa, pelaksanaan pembangunan Desa,Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. |
c. | Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Bupati dan disosialisasikan ke masyarakat. |
Pasal 16
Penetapan Kewenangan Desa dapat ditinjau kembali disesuaikan dengan potensi Desa, sarana dan prasarana Desa.
BAB V
TATA CARA PENGELOLAAN KEWENANGAN HAK ASAL USUL
Pasal 17
1. | Pengelolaan Kewenangan Hak Asal Usul merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan, pengendalian kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal bersekala desa. |
2. | Pengelolaan Kewenangan Hak Asal Usul sebagaimana dimaksud Ayat (1) dapat dilakukan bersama Desa Pakraman dan Lembaga Adat lainnya. |
3. | Kekayaan Desa Pakraman yang diperoleh dari pengelolaan hak asal usul atas beban APBDesa tidak dapat kepemilikannya menjadi aset desa. |
Pasal 18
Pengelolaan Kewenangan Hak Asal Usul sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 17 diatur lanjut dengan Peraturan Desa.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang megetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatanya dalam lembaran Desa Catur.
Berikut Urain tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Catur untuk Tahun 2021 dapat diklik di link yang sudah tertera dibawah ini :
https://docs.google.com/spreadsheets/d/1mEdo9RJBB77nn1PaPprhKxO8mgbDjEQtKGoMA9lfy80/edit?usp=sharing
"berajar prdes
"silakan bapak, mohon dimaklumi jika ada kekurangan