You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Catur
Desa Catur

Kec. Kintamani, Kab. Bangli, Provinsi Bali

KADER PHBS

Admin Desa Catur 30 April 2014 Dibaca 8.832 Kali
KADER PHBS

KABUPATEN BANGLI

KECAMATAN KINTAMANI

DESA CATUR

 

KEPUTUSAN PERBEKEL CATUR

NOMOR : 27 TAHUN 2019

TENTANG

PEMBENTUKAN KADER PERILAKU POLA HIDUP BERSIH DAN SEHAT (PHBS)

DESA CATUR, KECAMATAN KINTAMANI, KABUPATEN BANGLI

PERBEKEL DESA CATUR,

Menimbang : a Bahwa dalam rangka mempercepat permasyarakatan gerakan PKK serta penerapan pelaksanaan 10 Program Pokok PKK di masing-masing keluarga dan guna menunjang pelaksanaan program pemerintah perlu dibentuk kader PHBS;
     
  b Bahwa untuk memantapkan pelaksanaan tugas Kader PHBS perlu ditetapkan susunan kepengurusan Kader PHBS di masing-masing lingkungan;
     
  c Bahwa berdasarkan  pertimbangan sebagaimana dimaksud padahuruf adan b, perlu menetapkan Keputusan Perbekel  tentang Pembentukan Kader Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) Desa Catur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.

 

Mengingat : 1 Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
     
  2 Undang - Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagai telah diubah dengan Undang-undang Tahun 2005 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 108,tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4548);
     
  3 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 20113 tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui Pemerdayaan dan Kesejahteraan Keluarga ( PKK );
     
  4 Instruksi bersama Menteri Dalam Negeri,Menteri Kesehatan dan Kepala BKKBN Nomor 23 Tahun 1985,tahun 1985,Nomor 122/HK.122/A/1985 tentang Penyelenggaraan Posyandu;
     
  5 Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1990 tentang Peningkatan Mutu Pos PelayananTerpadu.

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

Pertama  : Membentuk Kader Prilaku Pola Hidup bersih dan sehat melalui Pembinaan kebersihan lingkungan(PHBS ) di Desa Catur dengan susunan keanggotaan sebagaiamana tercantum dalam lampiran Keputusan ini
     
Kedua : Kader Pola Hidup bersih dan sehat sebagaimana dimaksud dalam diktum  PERTAMA mempunyai tugas :
  • Merencanakan kegiatan PHBS melalui buku rencana kerja kader.
  • Menyiapkan segala yang diperlukan dalam melaksanakan kegiatan PHBS
  • Melaksanakan pembinaan secara umum terkait pemanfaatan halaman Pekarangan dengan melaksanakan pola hidup bersih dan sehat(PHBS) yang ada di Desa Catur
  • Melaporkan hasil – hasil pelaksanaan kegiatan pada PerbekelDesa Catur
     
Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya terhadap lampirannya

 

LAMPIRAN

KEPUTUSAN PERBEKEL CATUR

NOMOR : 27 TAHUN 2019

 

TENTANG

PEMBENTUKAN KADER PRILAKU POLA HIDUP BERSIH DAN SEHAT (PHBS) DESA CATUR

KECAMATAN KINTAMANI, KABUPATEN BANGLI


 

1 Penasehat/Penanggungjawab : Perbekel Desa Catur
2 Pembina : Bidan Desa
3 Ketua : Ny. Sutari Selamat
4 Sekretaris ; Ny. Suciati Wijana
5 Anggota : Ny. Kariani Sukendra

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image