KABUPATEN BANGLI
KECAMATAN KINTAMANI
DESA CATUR
KEPUTUSAN PERBEKEL CATUR
NOMOR : 27 TAHUN 2019
TENTANG
PEMBENTUKAN KADER PERILAKU POLA HIDUP BERSIH DAN SEHAT (PHBS)
DESA CATUR, KECAMATAN KINTAMANI, KABUPATEN BANGLI
PERBEKEL DESA CATUR,
Menimbang : | a | Bahwa dalam rangka mempercepat permasyarakatan gerakan PKK serta penerapan pelaksanaan 10 Program Pokok PKK di masing-masing keluarga dan guna menunjang pelaksanaan program pemerintah perlu dibentuk kader PHBS; |
b | Bahwa untuk memantapkan pelaksanaan tugas Kader PHBS perlu ditetapkan susunan kepengurusan Kader PHBS di masing-masing lingkungan; | |
c | Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud padahuruf adan b, perlu menetapkan Keputusan Perbekel tentang Pembentukan Kader Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) Desa Catur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. |
Mengingat : | 1 | Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); |
2 | Undang - Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagai telah diubah dengan Undang-undang Tahun 2005 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 108,tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4548); | |
3 | Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 20113 tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui Pemerdayaan dan Kesejahteraan Keluarga ( PKK ); | |
4 | Instruksi bersama Menteri Dalam Negeri,Menteri Kesehatan dan Kepala BKKBN Nomor 23 Tahun 1985,tahun 1985,Nomor 122/HK.122/A/1985 tentang Penyelenggaraan Posyandu; | |
5 | Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1990 tentang Peningkatan Mutu Pos PelayananTerpadu. |
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Pertama | : | Membentuk Kader Prilaku Pola Hidup bersih dan sehat melalui Pembinaan kebersihan lingkungan(PHBS ) di Desa Catur dengan susunan keanggotaan sebagaiamana tercantum dalam lampiran Keputusan ini |
Kedua | : | Kader Pola Hidup bersih dan sehat sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA mempunyai tugas :
|
Ketiga | : | Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya terhadap lampirannya |
LAMPIRAN
KEPUTUSAN PERBEKEL CATUR
NOMOR : 27 TAHUN 2019
TENTANG
PEMBENTUKAN KADER PRILAKU POLA HIDUP BERSIH DAN SEHAT (PHBS) DESA CATUR
KECAMATAN KINTAMANI, KABUPATEN BANGLI
1 | Penasehat/Penanggungjawab | : Perbekel Desa Catur |
2 | Pembina | : Bidan Desa |
3 | Ketua | : Ny. Sutari Selamat |
4 | Sekretaris | ; Ny. Suciati Wijana |
5 | Anggota | : Ny. Kariani Sukendra |