Dana Desa merupakan Alokasi Dana yang diberikan oleh Pemerintah Pusat yang diprioritaskan manfaatnya untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan, yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa.
Melalui Peraturan Mentri Nomor 16 Tahun 2018 yang diterbitkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, Dana Desa memiliki beberapa prioritas yang tercakup dalam 3 Ayat di Pasal 4. Prioritas tersebut diharapkan agar desa memiliki arah dan pandangan mengenai pemanfaatan dana desa tersebut.
Beberapa prioritas penggunaan Dana Desa menurut Peraturan Mentri Nomor 16 Tahun 2018 yaitu
1. Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat desa;
2. Penggunaan Dana Desa harus dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan prioritas yang bersifat lintas bidang;
3. Penggunaan Dana Desa harus dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Masyarakat Desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan, serta peningkatan pelayanan publik di tingkat Desa;
4. Penggunaan Dana Desa tidak hanya pada program yang bersifat Pembangunan Fisik saja melainkan juga peningkatan kualitas SDM atau Sumber Daya Manusia yang berada di Desa;
5. Penggunaan Dana Desa harus dapat meningkatkan kualitas hidup Masyarakat Desa seperti pengadaan Pembanguan, hingga pengembangan serta pemeliharaan harta sarana dan prasarana untuk memenuhi kebutuhan seperti transportasi, energi, dan beberapa manfaat kebutuhan lainnya;
6. Dana Desa harus dapat meningkatkan pelayanan publik di tingkat Desa berupa kegiatan di Bidang Kesehatan (penyediaan air bersih dan sanitasi, pemberian makan tambahan untuk bayi dan balita, hingga pelatihan pemantauan perkembanguan kesehatan ibu hamil atau ibu menyusui serta beberapa kegiatan lainnya);
7. Penggunaan dana desa seperti Program Pembangunan Sarana Olahraga Desa serta peningkatan SDM yaitu Program Kegiatan Padat Karya termasuk penanganan masalah kemiskinan dan juga pengangguran di Desa dengan menciptakan lapangan kerja baru, harus diputuskan melalui Musyawarah Desa;
Terkait Alokasi Dana Desa yang didistribusikan Tahun 2021 kepada Pemerintah Desa, dimana Pemerintah Desa dalam penggunaannya Dana Desa dipokuskan untuk pemulihan ekonomI Masayarakat yang salah satunya untuk anggaran BLT Dana Desa. Terkait Rencana Kerja Pemerintah Desa khususnya di Bidang Pelaksanaan Pembanguan Desa, Pemerintah Desa hanya bisa mengalokasiakan sisa anggaran yang dipokuskan untuk kegiatan Rabat Beton Jalan Usaha Tani di Subak Abian Lalang dengan alokasi sumber dana dari Anggaran Dana Desa dengan Volume P: 130 M x L: 2,5 M dengan ketebalan : 0,15 cm dengan total Anggaran Dana 61. 645.270.
Jumat (7/5), Pemerintah Desa Catur melaksanakan Rapat Koordinasi dan Evaluasi terkait Progres Pembanguan yang telah dilaksanakan, dimana sesuai denga laporan dari Tim Pelaksana Kegaiatan sudah mencapai tahap 95% dan pelaksanaan sudah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya/RAB, untuk mencapai tahap 100% sesuai laporan TPK, pengerjaan yang masih kurang meratakaan tanah dipingir rabatan. Sesuai dengan hasil kesepakatan mengenai sisa dari anggaran dana akan digunakan untuk melanjutkan kegiatan perabatan menunggu anggaran perubahan. Harapan kedepanya dengan perbaiakn Jalan produksi di setiap subak dapat memeberikan imbas positif untuk perekomian kedepannya