Berdasarkan Surat Edaran Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan Nomor : SE-7/PK/2021 tentang Perecepatan Penyaluran Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai Desa Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Desa Catur bersama BPD kembali mencairkan Dan BLt yang telah disalurkan kepada 101 Keluarga Penerima Manfaat dari imbas vademi Covid - 19 Jumat (06/08).
Kegiatan penyaluran BLT DD dilaksanakan dengan mekanisme di areal Kantor Desa dengan tetap memperhatiakan protokol kesehatan dan serta protokol PPKM.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 222/PKM.07/2020 mewajibakan Pemerintah Desa wajib menganggarkan BLT untuk pemulihan ekonomi masyarakat di masa pademi ini yang alokasi dananya besumber dari Anggaran Dana Desa.
Perbekel Desa Catur Wayan Sukarata menambahkan Bantuan yang telah diberikan oleh Pemerintah agar digunakan dengan sebaik mungkin guna menpopang perekonomian di masa vandemi ini, BLT merupakan salah satu bentuk Perhatian Pemerintah kepada masayarakat, jadi saya harapakan bantuan ini digunakan dengan sebaik mungkin, jangan dilihat dari besarannya, karena dimasa seperti sekarang sangat membantu sekali, terangnya.
Dalam kegiatn tersebu hadir Perbekel Desa Catur, Staf Pemerintah Desa, BPD, Perwakilan LPM, Babinsa dan Babinkatibmas.