KABUPATEN BANGLI
KECAMATAN KINTAMANI
DESA CATUR
KEPUTUSAN PERBEKEL CATUR
NOMOR : 30 TAHUN 2019
TENTANG
PEMBENTUKAN KELOMPOK BINA KELUARGA BALITA ( BKB )
SE- DESA CATUR, KECAMATAN KINTAMANI, KABUPATEN BANGLI
PERBEKEL DESA CATUR,
Menimbang : | a | Bahwa program Bina Keluarga Balita ( BKB ) merupakan salah satu program dalam pembinaan tumbuh kembang anak balita untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas; |
b | Bahwa untuk dapat terlaksananya kegiatan Bina Keluarga Balita (BKB) dipandang perlu membentuk kelompok Bina Keluarga Balita Banjar; | |
c | Bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a dan b diatas,perlu menetapkan Keputusan Perbekel tentang pembentukan Kelompok Bina Keluarga Balita (BKB) se-Desa Catur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. |
Meningat : | 1 | Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali,Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3839); |
2 | Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4235); | |
3 | Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)sebagaimana telah di ubah beberapa kali,terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); | |
4 | Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5063); | |
5 | Undang - Undang Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5080); | |
6 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga Sejahtera; | |
7 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan; | |
8 | Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi Hak Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 57); | |
9 | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga; | |
10 | Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor : Kep. 15A/MenegPP/Dep-IV/III/2007 tentang Pelaksanaan dan Pengembangan Program Bina Keluarga Balita. |
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Kesatu | : | Membentuk Kelompok Bina Keluarga Balita (BKB)Se-Desa Catur,Kecamatan Kintamani,Kabupaten Bangli dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. |
Kedua | : | Kelompok Bina Keluarga Balita ( BKB ) dimaksud KESATU mempunyai tugas sebagai berikut :
|
Ketiga | : | Kader BKB sebagaimana dimaksud dalam dicantum PERTAMA diberikan insentif setiap bulan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
Keempat | : | Segala biaya akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Catur. |
Kelima | : | Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya terhadap lampirannya. |
LAMPIRAN
KEPUTUSAN PERBEKEL CATUR
NOMOR : 30 TAHUN 2019
TENTANG
PEMBENTUKAN KELOMPOK KELUARGA BALITA ( BKB )
SE- DESA CATUR, KECAMATAN KINTAMANI, KABUPATEN BANGLI
NO | NAMA | JABATAN DALAM TIM | ALAMAT |
1 | Ny. Arini Kastika | Ketua | Br. Mungsengan |
2 | Ny. Ayu Suadmi Minggu | Sekretaris | Br. Mungsengan |
3 | Ny. Rempini Ayu Antara | Bendahara | Br. Catur |
4 | Ny. Mertini Mana | Anggota | Br. Catur |
5 | Ny. Sunarsih Sukarya | Anggota | Br. Lampu |
6 | Ny. Nitri Sumenada | Anggota | Br. Lampu |