You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Catur
Desa Catur

Kec. Kintamani, Kab. Bangli, Provinsi Bali

Kader Pola Asuh Anak dan Remaja

Admin Desa Catur 24 Desember 2019 Dibaca 10.358 Kali
Kader Pola Asuh Anak dan Remaja

KABUPATEN BANGLI

KECAMATAN KINTAMANI

DESA CATUR

KEPUTUSAN PERBEKEL CATUR

NOMOR : 33 TAHUN 2019

 

TENTANG

 

PEMBENTUKAN KADER POLA ASUH ANAK DAN REMAJA

DESA CATUR, KECAMATAN KINTAMANI, KABUPATEN BANGLI

 

PERBEKEL DESA CATUR,

 

Menimbang : a. Bahwa pola asuh anak sebagai suatu upaya pemberdayaan keluarga dalam pengasuhan dan pembinaan tumbuh kembang anak untuk merangsang perkembangan anak secara optimal;
     
  b. Bahwa erdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Perbekel tentang Pembentukan Pola Asuh Anak Desa Catur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.

 

Meningat : 1. Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
     
  2. Undang - UndangNomor 32 tahun 2004 tentangPemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagai telah diubah dengan Undang-undang Tahun 2005 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang  Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 108,tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4548);
     
  3. Undang - Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera;
     
  4. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
     
  5. Undang - Undang Nomor 52  Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pemeberdayaan Keluarga Sejahtera;
     
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan  masyarakat melalui gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK);
     
  7. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1193/MENKES/SK/X/2004 Tentang Kebijakan Nasional Promosi Kesehatan;
     
  8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 411.4 – 561 Tahun 2010 Tentang Pengesahan Tim Penggerak PKK Tentang Hasil Rapat Kerja Nasional VII Pelaksana PKK Tahun 2010;
     
  9. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1990 tentang Peningkatan Mutu Pola Asuh Anak.

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

Pertama : Membentuk Kader Pola Asuh Anak Desa Catur dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini;
     
Kedua : Kader PolaAsuhAnak sebagaimana dimaksud dalam diktum  PERTAMA mempunyai tugas :
  1. Memantau perkembangan mental maupun fisik balita setiap bulan
  2. Membantu balita lewat saran bermain
Membuat laporan hasil perkembangan mental maupun fisik balita setiap bulan
     
Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya terhadap lampirannya

 

LAMPIRAN

KEPUTUSAN PERBEKEL CATUR

NOMOR : 33 TAHUN 2019

 

TENTANG

 

PEMBENTUKAN KADER POLA ASUH ANAK DESA CATUR

KECAMATAN KINTAMANI, DESA CATUR

NO NAMA JABATAN DALAM TIM
     
1. Ny. Elyani Sutanadi Ketua
2. Ny. Widani Indrawan Sekretaris
3. Ny. Gst. Ayu Suarwijani Bendahara
4. Ny. Sudayani Mudana Anggota

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image