KABUPATEN BANGLI
KECAMATAN KINTAMANI
DESA CATUR
KEPUTUSAN PERBEKEL CATUR
NOMOR : 33 TAHUN 2019
TENTANG
PEMBENTUKAN KADER POLA ASUH ANAK DAN REMAJA
DESA CATUR, KECAMATAN KINTAMANI, KABUPATEN BANGLI
PERBEKEL DESA CATUR,
Menimbang : | a. | Bahwa pola asuh anak sebagai suatu upaya pemberdayaan keluarga dalam pengasuhan dan pembinaan tumbuh kembang anak untuk merangsang perkembangan anak secara optimal; |
b. | Bahwa erdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Perbekel tentang Pembentukan Pola Asuh Anak Desa Catur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. |
Meningat : | 1. | Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); |
2. | Undang - UndangNomor 32 tahun 2004 tentangPemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagai telah diubah dengan Undang-undang Tahun 2005 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 108,tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4548); | |
3. | Undang - Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera; | |
4. | Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan | |
5. | Undang - Undang Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pemeberdayaan Keluarga Sejahtera; | |
6. | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan masyarakat melalui gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK); | |
7. | Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1193/MENKES/SK/X/2004 Tentang Kebijakan Nasional Promosi Kesehatan; | |
8. | Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 411.4 – 561 Tahun 2010 Tentang Pengesahan Tim Penggerak PKK Tentang Hasil Rapat Kerja Nasional VII Pelaksana PKK Tahun 2010; | |
9. | Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1990 tentang Peningkatan Mutu Pola Asuh Anak. |
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Pertama | : | Membentuk Kader Pola Asuh Anak Desa Catur dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini; |
Kedua | : | Kader PolaAsuhAnak sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA mempunyai tugas :
|
Ketiga | : | Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya terhadap lampirannya |
LAMPIRAN
KEPUTUSAN PERBEKEL CATUR
NOMOR : 33 TAHUN 2019
TENTANG
PEMBENTUKAN KADER POLA ASUH ANAK DESA CATUR
KECAMATAN KINTAMANI, DESA CATUR
NO | NAMA | JABATAN DALAM TIM |
1. | Ny. Elyani Sutanadi | Ketua |
2. | Ny. Widani Indrawan | Sekretaris |
3. | Ny. Gst. Ayu Suarwijani | Bendahara |
4. | Ny. Sudayani Mudana | Anggota |