PERATURAN DESA CATUR
NOMOR 02 TAHUN 2020
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJMDes) DESA CATUR
TAHUN 2020 - 2025
DAFTAR ISI
Hal
COVER
PERATURAN DESA TENTANG RPJMDES
KATA PENGANTAR................................................................................................. i
DAFTAR ISI................................................................................................................. ii
BAB I : PENDAHULUAN
- LatarBelakang........................................................................................ 1
- Dasar Hukum.......................................................................................... 1
- Maksud dan Tujuan............................................................................... 2
- Proses dan SkemaPenyusunan........................................................... 3
- Pengertian............................................................................................. 4
BAB II : GAMBARAN UMUM KONDISI DESA 2.1. Kondisi Desa.
2.1.1. Sejarah Desa............................................................................... 5
2.1.2. Geografi...................................................................................... 6
2.1.3 Demografi................................................................................... 6
2.1.4. Keadaan Sosial.......................................................................... 7
2.1.5. Keadaan Ekonomi...................................................................... 9
2.2. KondisiPemerintahanDesa
2.2.1. Pembagian Wilayah................................................................. 10
2.2.2. StrukturPemerintahan.............................................................. 11
BAB III : VISI DAN MISI
3.1. Visi Desa.................................................................................................... 13
3.2. Misi............................................................................................................. 13
BAB IV : TUJUAN DAN SASARAN
4.1. Tujuan........................................................................................................ 14
4.2. Sasaran..................................................................................................... 14
BAB V : STRATEGI PEMBANGUNAN DESA........................................................ 15
BAB VI : ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA
6.1. Transfaran................................................................................................. 16
6.2. Akuntable.................................................................................................. 17
6.3. Partisifatif................................................................................................... 17
6.4. Tertib dan Disiplin Anggaran...................................................................... 17
BAB VII : KEBIJAKAN UMUM
7.1. Perencanaan............................................................................................ 19
7.2. Pelaksanaan............................................................................................. 19
7.3. Penatausahaan......................................................................................... 19
7.4. Pelaporan................................................................................................. 20
7.5. Pertanggungjawaban................................................................................ 20
BAB VIII : PROGRAM PEMBANGUNAN DESA
8.1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan............................................. 21
8.2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan .................................................. 21
8.3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan.................................................. 22
8.4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat ................................................... 23
BAB IX : PENUTUP...................................................................................................... 24
LAMPIRAN
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa setelah melalui proses penggalian gagasan di setiap dusun dan kelompok sampai dengan musyawarah desa dalam rangka Menggagas Masa Depan Desa, tim penyusun yang terdiri dari Perbekel, Sekretaris Desa, LPM, Kepala Dusun, KPMD, Wakil Masyarakat, anggota BPD dan Perangkat Desa Catur telah berhasil membahas dan menyepakati Dokumen RPJMDes.
RPJMDes adalah bagian dari perencanaan seluruh warga masyarakat Desa Catur yang menginginkan masa depan desa yang lebih baik di segala bidang. Mimpi desa akan menjadi kenyataan ketika dimulai dengan perencanaan yang matang dan disertai kerja keras dan usaha untuk mewujudkannya.
Dokumen ini dalam penyusunannya telah melalui proses yang panjang dan melibatkan banyak orang dan merupakan pengalaman pertama bagi masyarakat dalam menyusun mimpi-mimpi desa dalam bentuk dokumen perencanaan desa.
Meskipun banyak kekurangan dalam penyusunan dokumen RPJMDes tetapi dokumen ini sudah cukup mewakili aspirasi dari seluruh lapisan masyarakat karena disusun dengan prinsip lengkap, cermat, sistematis, partisipatif dan terbuka.
Ucapan terimakasih kami sampaikan kepada semua pi hak yang telah membantu Tim Penyusundalam proses penyusunan RPJMDes ini sesuai dengan tahapan-tahapan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan permendagri No 114 Tahun 2014 tengang Pedoman Pembangunan Desa
Harapan kami semoga Dokumen ini bisa menjadi landasan pijak dalam melaksanakan proses Pembangunan di Desa Catur Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli dan semoga seluruh Rencana Pembangunan yang tersusun dalam dokumen RPJMDes ini bisa terealisasi sesuai dengan yang di cita-citakan masyarakat DesaCatur.
Catur, 12 Maret 2020
Tim Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Desa adalah Desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prakarsa masyarakat, hakasal-usul, dan/haktradisional yang diakui dan dihormatidalamsistemPemerintahan Negara KesatuanRepublik Indonesia.
Landasan Pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomiasli, demokrasi dan pemberdayaan masyarakat.
Berdasarkan pola pemikiran dimaksud, dimana bahwa berwenang mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan /atau dibentuk dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Kabupaten/Kota, maka sebuah desa diharuskan mempunyai perencanaan yang matang berdasarkan partisipasi dan transparansi serta demokrasi yang berkembang di desa, maka desa diharuskan mempunyai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) ataupun Rencana Pembangunan Tahunan Desa (RKP Desa).
RPJM Desa Catur ini merupakan rencana strategis Desa Catur untuk mencapai tujuan dan cita-cita desa. RPJM Desa tersebut nantinya akan menjadi dokumen perencanaan yang akan menyesuaikan perencanaan tingkat Kabupaten. Spirit ini apabila dapat dilaksanakan dengan baik maka kita akan memiliki sebuah perencanaan yang memberi kesempatan kepada desa untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip Pemerintahan yang baik (Good Goverment) seperti patisipasif, transparan dan akuntabilitas.
1.2. DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tetang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82);
- Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 )
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-undangNomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan keuangan Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
- Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
- Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
- Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan prioritas Penggunaan Dana DesaTahun 2015;
- Peraturan Daerah Kabupaten BANGLI,2 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
1.3. MAKSUD DAN TUJUAN
- Maksud Penyusunan RPJMDes
Maksud diadakannya penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) adalah:
- Menjabarkan Visi dan Misi, dan Program Pemerinta Desa dalam kurun waktu enam tahun dalam melaksanakan proses pembangunan .
- Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7) peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,diharapkan dalam melakukan proses pembangunan di desa, penyelenggaraan pemerintahan di desa, pemberdayaan masyarakat di desa, partisipasi masyarakat, siltap Perbekel dan perangkat, operasional Pemerintahan Desa, tunjangan operasional BPD, honor staf pemerintahandesa, honor Guru PAUD, honor Kader Pemberdayaan Manusia(KPM), Intensif Bendesa, insentif Kelian Adat dan prajuru Subak bisa diprioritaskan sesuai dengan kondisi serta potensi yang dimiliki desa setempat.
- Memberikan kesempatan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan monitoring pembangunan yang dilaksanakan di desa yang di harapkan bisa menekan terjadinya penyimpangan dalam proses pelaksanaan.
2. Tujuan PenyusunanRPJMDes
Adapun tujuan diadakannya penyusunan Rencana pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) adalah :
- Membuat suatu dokumen perencanaan pembangunan yang memberikan arah kebijakan keuangan desa, strategi pembangunan desa, sasaran-sasaran setrategis yang ingin dicapai selama enam tahun kedepan.
- Memberikan arah mengenai kebijakan umum dan program pembangunan desa selama enam tahun kedepan.
- Menjadi landasan bagi penyusunan usulan program desa yang akan dibiayai oleh APBDes, APBD Kabupaten, APBD Propinsiserta APBN.
- Sebagai bahan evaluasi serta refleksi pembangunan yang akan datang.
- Sebagai media informasi dan juga pengukuran kinerja pemerintah desa terkait capaian-capaian pembangunan dalam kurun waktu enam tahun kedepan.
1.4 Proses dan SkemaPenyusunan
Agar pembangunan desa bisa berjalan dengan baik dan menghasilkan maka pembangunan desa itu harus terencana, terkoordinasi, berbatas waktu, dan sesuai dengan kondisi khas masyarakat dan wilayah desa yang bersangkutan. Selain itu pelaksanaan pembangunan desa melibatkan peran aktif masyarakat, perangkat desa, lembaga-lembaga desa, lembaga di tingkat kecamatan dan kabupaten (lembaga supra desa), dan lain-lain. Dokumen RPJM Desa menjadi penting sebagai alat bantu dalam memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan desa, agar arahnya tidak melenceng dari garis-garis yang telah ditetapkan dalam perencanaan pembangunan desa itu sendiri.
Permendagri No.114/2014 Pasal 7 Ayat 3 mengatur tahapan penyusunan RPJM Desa yaitu:
- Pembentukan Tim Penyusun RPJMDesa.
- Penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota.
- Penyusunan rencana pembangunan desa melalui musyawarah desa
- Penetapan RPJM Desa.
Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa
Setelah Kepala Desa dilantik secara resmi maka dengan segera Kepala Desa membentuk Tim Penyusun RPJM Desa berjumlah paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang. Anggota Tim Penyusun juga perlu mempertimbangkan keterwakilan perempuan didalamnya. Tim Penyusun RPJMDesa disahkan dengan Keputusan Kepala Desa. Struktur Tim Penyusun RPJM Desa antara lain :
- Kepala Desa selaku pembina
- Sekretaris Desa selaku ketua
- Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat selaku sekretaris.
- Anggota yang berasal dari perangkat desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat lainnya.
Tugas Tim Penyusun RPJM Desaadalahsebagaiberikut :
- Menyempurnakan rancangan RPJM Desa
- Mengkaji keadaan Desa
- Menyusun Rancangan RPJMDesa
- Menyempurnakan rancangan RPJM Desa
- Pengertian
Agar program desa dapat berjalan sesuai dengan yang dikehendaki masyarakat dan sesuai dengan aturan pemerintah serta dalam rangka menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pembangunan desa perlu disusun suatu rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) yang berlaku selama 5 (lima) tahun kedepan. Didalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) itulah arah yang harus dituju dengan tetap mempertimbangkan skala pioritas atau darurat sesuai dengan Program Tahunan Desa. Sebagai alat untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa(RPJMDes) digali dari masyarakat yang telah disepakati dan diusulkan sesuai dengan ketentuan. Dari usulan masyarakat tersebut maka akan nampak antara kebutuhan, keinginan atau spontanitas dari masyarakat, yang nantinya akan dipilah dan disaring sesuai skala prioritas yang telah ditentukan.
BAB II
GAMBARAN UMUM KONDISI DESA
2.1. KONDISI DESA
2.1.1 Sejarah Berdirinya Desa Catur
Desa Catur sebelum bernama Desa Catur asal mulanya bernama DesaPadangwah. Pada suatu saat Desa Padangwah ini terserang wabah penyakit (Grubug) yang menewaskan banyak warga masyarakat, kemudian semua warga masyarakat kecuali ada satu keluarga yang selamat dari wabah tersebut. Hal ini disebabkan karena satu keluarga ini berlari kearah barat menuju daerah Desa Tambakan dengan menitipakan saudara bungsunya. Anggota keluarga yang lainnya melanjutkan perjalanan menuju Desa Pakisan Kabupaten Buleleng kemudian mereka mentap disana.
Pada suatu saat Ida Dalem Kelungkung pergi ke Pura Penulisan sambil melihat daerah kekuasannya. Di tengah perjalanannya, Ida Dalem Kelungkung mendapat informasi bahwa salah satu daerah kekuasaanya yaitu Desa Padangwah didapati dalam keadaan kosong karena semua warganya tewas akibat terserang wabah penyakit (grubug). Untuk memastikan informasi tersebut, Ida Dalem Kelungkung mengutus penggawa kerajaan untuk melihat situasi di Desa Padangwah. Pada saat itu juga penggawa Kerajaan berangkat menuju ke Desa Padangwah, dan ternyata berita tersebut benar adanya bahwa Desa Padangwah dalam keadaan kosong. Punggawa kerajaan meneruskan perjalanan sampai ke Desa Tambakan dan mendapat informasi bahwa masih ada warga Desa Padangwah yang selamat dari wabah penyakit dan sedang bermukim di DesaTambakan. Berdasarkan informasi dari warga yang selamat dari wabah penyakit, bahwa ada anggota keluarga yang lain yang lari kearah Desa Pakisan Kecamatan Buleleng. Berdasarkan informasi-informasi yang diperoleh, Punggawa Kerajaan lalu kembali ke Kerajaan untuk melaporkan kejadian yang terjadi di Desa Padangwah kepada Ida Dalem Kelungkung. Setelah mendengar penjelasan dari Punggawa Kerajaan, Ida Dalem Kelungkung bersama para Punggawa yang menujuke Desa Pakisan untuk bertemu dengan warga tersebut, Sang Raja lalu berharap agar warganya tersebut bersedia kembali ke Desa Padangwah untuk kembali membangun Desanya. Permintaan Raja tersebut ternyata ditolak karena masih trauma dengan kejadian yang telah menimpa mereka. Namun Si Bungsu mau menerima kembali ke Desa Padangwah dengan mengajukan permintaanya itu mengajak beberapa orang yang akan diajak Si Bungsu untuk membangun Desanya. Akirnya Sang Raja mau menuruti permintaan Si Bungsu, Sang Raja lalu memberikan Si Bungsu sebanyak 4 Orang untuk diajak oleh Si Bungsu Ke Desa Padangwah.
Selama dalam perjalanan kembalike Desa Padangwah, Si Bungsu dan 4 Orang lainnya bersama dengan Sang Raja berhenti di sebuah Pura untuk beristirahat, karena telah melakukan perjalanan jauh. Rombongan berhenti pada sebuah pura yang memiliki arca bermuka empat dan juga memiliki pemedalan (Pintu) sebanyak empat buah. Sang raja lalu mengaitakan permintaan Si Bungsu agar memberi empat orang untuk ikut membangun Desa Padangwah kembali, berdasarkan hal tersebut lalu Sang Raja memulai nunas pewisik terkait dengan Pembanguan kembali Desa Padangwah, dari hasil bertapa, Sang Raja kemudian mendapat wahyu untuk mengganti nama Desa Padangwah menjadi Desa Catur yang berarti empat. Mulai sejak itu Desa Padangwah berubah menjadi Desa Catur hingga saat ini.
Nama-nama yang pernah menjabat Jro Mekel Catur dari priode :
1. | I Wayan Gayor | 1932 - 1937 |
2. | I Wayan Lila | 1937 - 1942 |
3. | I Nyoman Pandan | 1934 - 1942 |
4. | I Made Bakti | 1950 - 1958 |
Nama-nama yang pernah menjabat Kepala Desa Catur dari priode :
1. | I Wayan Daging | 1958 - 1966 |
2. | I Wayan Gempol | 1966 - 1967 |
3. | I Wayan Tanjung | 1967 - 1980 |
Nama-nama yang pernah menjabat Perbekel Desa Catur dari priode :
1. | I Wayan Rakta | 1980 - 1999 |
2. | I Nyoman Suarnatha | 1999 - 2007 |
3. | I Made Agus Antara | 2007 - 2019 |
4. | I Wayan Sukarata | 2019 - 2025 |
- GEOGRAFI
Desa Catur merupakan bagian integral dari wilayah Kabupaten Bangli yang terdiridari 68 desa dan 4 kelurahan. Desa Catur memiliki luas wilayah 1.114.305 Ha yang secara administratif Pemerintahan terbagi dalam tiga wilayah dusun sebagai berikut:
- Dusun Catur
- Dusun Lampu
- Dusun Mungsengan
2.1.3. DEMOGRAFI
Letak geografi Desa Catur , terletak diantara :
- Sebelah Utara : Desa Pengejaran Kec.Kintamani Kab. Bangli
- Sebela Selatan : Desa Belok Kec. Petang Kab. Badung
- Sebelah Barat : DesaTambakanKec. Kintamani, Buleleng
- Sebelah Timur : DesaBelantihKec.KintamaniKab. Bangli
2. Luas Wilayah Desa :
- Pemukiman : 21,2 Ha
- Ladang/ tegalan : 550 Ha
- Hutan : 60 Ha
- Perkantoran : 9,7 Ha
- Sekolah : 20 Are
- Jalan : 1,5 Ha
- Lapangan : 0,2 Ha
3. Orbitasi
- Jarak Ibu Kota Kecamatan terdekta : 18 Km
- Jarak Ibu Kota Kabupaten : 42 Km
- Lama jarak tempuh ke Ibu Kota Kabupaten : 1 jam
4. Jumlah Penduduk berdasarakan jenis kelamin
- Kepala Keluarga : 452 KK
- Laki Laki : 1.039 Orang
- Perempuan : 976 Orang
2.1.4 KEADAAN SOSSIAL
A. Pendidikan
- SD/MI : 443 Orang
- SLTP/MTS : 404 Orang
- SLTA/MA : 382 Orang
- S1/Diploma : 58 Orang
- S2 : 2 Orang
- Putus Sekolah : - Orang
- Buta Huruf : - Orang
B. Lembaga Pendidikan
- Gedung TK/Paud : 1 Buah
- SD,MI : 1 Buah
- SLTP/MTS : - buah
- SLTA/MA : - buah
- Perguruantinggi : - buah
C. Kesehatan
1. Kematian Bayi
- Jumlah bayi yang lahir tahun ini : 6 orang
- Jumlah bayi yang meninggal tahun ini : - orang
2. Kematian Ibu Melahirkan
- Jumlah ibu melahirkan tahun ini : - orang
- Jumlah ibu melahirkan meninggal tahun ini : - orang
3. Cakupan Imunisasi
- Cakupan Imunisasi Polio 3 : - orang
- Cakupan Imunisasi DPT - 1 : 40 orang
- Cakupan Imunisasi Cacar : - orang
4. Gizi Balita
- Jumlah Balita : 40 Orang
- Balita gizi buruk : - orang
- Balita gizi baik : 38 orang
- balita gizi kurang : 2 orang
5. Pemenuhan Air Bersih
- Penggunaan sumur galian : - orang
- Penggunaan Air PDAM : 95 KK
- Penggunaan mesin pompa air : 120 KK
- Penggunaan Air Hidran umum ; 200 KK
- Penggunaan Air Sungai : - KK
D. Keagamaan
1. Data Keagaman Desa Catur Tahun 2020
Jumlah Pemeluk :
- Islam : 6 Orang
- Katolik : - Orang
- Kristen : - Orang
- Hindu : 1.923 Orang
- Budha : 86 Orang
2. Data Tempat Ibadah :
Jumlah tempat ibadah :
- Masjid : - buah
- Gereja : - buah
- Pura : 23 buah
- Konco : 1 buah
2.1.5 KEADAAN EKONOMI
A. Pertanian
Jenis Tanaman
- Kopi : 470 Ha
- Jeruk : 304 Ha
- Jagung : 2 Ha
- Palawija : 1 ha
- Singkong 1 ha
- Ketelarambat : 1 ha
- Sayuran : 20 ha
B. Peternakan
Jenis Ternak :
- Kambing : 100 ekor
- Sapi : 904 ekor
- Babi : 512 ekor
- Ayam : 2.000 ekor
- itik : 65 ekor
- Burung : 64 ekor
- Lain- lain : - ekor
C. Perikanana
- Tambak ikan :- ha
- Tambak udang : - ha
- Lain - Lain : - ha
D. Struktur Mata Pencarian
Jenis Pekerjaan
- Petani : 997 orang
- Pedagang : 43 orang
- PNS : 15 orang
- Tukang : 40 orang
- Guru : 12 orang
- Bidan /perawat : 3 orang
- TNI/Polri : 8 orang
- Pensiunan : 2 orang
- Sopir/angkutan : 20 orang
- Buruh : 160 orang
- Jasa persewaan : 6 orang
- Swasta : 100 orang
2.2 KONDISI PEMERINTAH DESA
2.2.1 Pembagian Wilayah Desa
Desa Catur terbagi menjadi tiga wilayah Dusun yaitu :
- Dusun Catur : jumlah 1
- Dusun Lampu : jumlah 1
- Dusun Mungsengan : jumlah 1
2.2.2 Struktur Pemerintahan
SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAHAN
DESA CATUR
KECAMATAN KINTAMANI KABUPATEN BANGLI
NAMA-NAMA APARAT DESA :
- Kepala Desa : I WayanSukarata
- Sekretaris Desa : I Made Serinteg
- Kepala Seksi Pemerintahan : I Made Nuarta
- Kepala Seksi Pembangunan : I NengahSuantara
- Kepala Seksi Pelayanan Umum : Ni Made Mariasih
- Kepala Urusan Umum : I Made Sukarya
- Kepala Urusan Keuangan : Ketut Rahayu
- Kepala Urusan Perencanaan : Ni Made Tariati
- Kepwil Dusun Catur : I Wayan Panca Krama
- Kepwil Dusun Lampu : I Wayan Sukadana
- Kepwil Dusun Mungsengan : I Wayan Ardana
- Staf Desa : I Wayan Witrayasa
- Staf Desa : I Made Suadnyana
- Staf Desa : I Kadek Swarna Jaya
- Staf Desa : I Nyoman Sukra Adinatha S.Pd
- Staf Kebersihan : I Made Supadma
SUSUNAN ORGANISASI BADAN PEMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA CATUR
KECAMATAN KINTAMANI KABUPATEN BANGLI
NAMA-NAMA ANGGOTA BADAN PEMUSYAWARATAN DESA (BPD
- Ketua : I Made Arsila
- Wakil Ketua : I NyomanRidnunatha
- Sekretaris : I WayanMujung
- Anggota : I Made Pontara
- Anggota : I Nyoman Kastika
- Anggota : Ni Ketut Mulih
- Anggota : Ni Wayan Mariani
BAB III
VISI DAN MISI
Demokratisasi memiliki makna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di desa harus mengakomodasi aspirasi dari masyarakat melalui Badan Pemusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan yang ada sebagai mitra Pemerintah Desa yang mampu mewujudkan peran aktif masyarakat agar masyarakat senantiasa memiliki dan turut serta bertanggung jawab terhadap perkembangan kehidupan bersama sebagai sesama warga desa sehingga diharapkan adanya peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan, program dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.
Atas dasar pertimbangan tersebut di atas, maka untuk jangka waktu 6 (enam) tahun kedepan diharapkan proses pembangunan di desa, penyelenggaraan pemerintahan di desa, pemberdayaan masyarakat di desa, partisipasi masyarakat, siltap Perbekel dan perangkat, operasional Pemerintahan Desa, tunjangan operasional BPD, dan Intensif Kelian Adat dapat benar-benar mendasarkan pada prinsip keterbukaan dan partisipasi masyarakat sehingga secara bertahap Desa Catur dapat mengalami kemajuan. Untuk itu dirumuskanVisi dan Misi.
3.1. Visi Desa
“Terwujudnya Desa Catur yang Cerdas, Aman Tertib, Unggul, Relegius dan Sejahtera Berdasarkan Pemerintahan Desa yang Professional, Terbuka Dan Transfaran Serta Pelayanan yang Prima Dengan Didasari Oleh Konsep Tri Hita Karama”
Rumusan Visi tersebut merupakan suatu ungkapan dari suatu niat yang luhur untuk memperbaiki dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pembangunan di Desa Catur baik secara individu maupun kelembagaan sehingga 6 (enam) tahun kedepan Desa Catur mengalami suatu yang lebih baik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dilihat dari segi ekonomi dengan dilandasi semangat kebersamaan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pembangunan.
3.2. Misi
- Pengaturan Tata Ruang;
- Meningkatkan penggunaan infrastruktur;
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas yang cerdas berdasarkan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pengelolaan potensi Desa Catur;
- Meningkatkan Pelestarian adat dan budaya, pembangunan tempat - tempat suci (Pura Kayangan, Pura Dadia, dan Setra);
- Meningkatkan pengembangan sektor pertanin, perkebunan dan industri kecil/industri rumah tangga untuk meningkatkan penghasilan masyarakat;
- Meningkatkan pembangunan desa wisata, dan pemanfaatan sumber daya alam;
BAB IV
TUJUAN DAN SASARAN
4.1. TUJUAN
- Mengembangkan pertanian dalam rangka peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
- Memperdayakan masyarakat yang umumnya sebagai petani.
- Meningkatkan penerapan ilmu dan tekhnologi pertanian dan peternakan untuk peningkatan produksi serta mendorong perkembangan sistem dan usaha agribisnis yang efisien, modern, dan global.
- Menuju masyarakat sehat.
- Kawasan agro bisnis menjadi salah satu sumber pendapatan masyarakat.
- Menjadikan masyarakat Catur sebagai masyarakat yang berpendidikan dan berpengetahuan luas.
4.2. SASARAN
- Meningkatnya pendapatan masyarakat
- Meningkatnya peran masyarakat dalam pembangunan
- Meningkatnya SDM Masyarakat
- Meningkatnya hasil perkebunan dan pertanian masyarakat
- Meningkatnya muntu pendidikan masyarakat
BAB V
STRATEGI PEMBANGUNAN DESA
Program Desa Catur dilaksanakan dengan mengacu pada strategi-strategi yang disusun berdasarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Desa Catur sebagai sentra pengembangan hortikultura. Fokus pengembangan hortikultura yaitu pada komoditi-komoditi sayuran yang memiliki keunggulan komparatif dan diandalkan untuk dapat bersaing dengan daerah lainnya untuk dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
- Menyusun langkah - langkah operasional pembangunan Desa;
- Orientasi pengembangan diarahkan pada peningkatan ekonomi masyarakat;
- Peningkatan kualitas SDM melalui pendidikan;
- Peningkatan peran masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat;
- Meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui peduli pendidikan;
- Melestarikan kehidupan sosial masyarakat yang berdasarkan nilai-nilai Gotong Royong, Efektif dan Efesien, Akuntabel, Transparansi, Etoskerja dan religius.
- Menetapkan prioritas Pembagunan Desa:
- Pembangunan Desa diarahkan pada infrastruktur jalan poros dan antar pemangku;
- Pembangunan sarana dan prasarana umum;
- Pembangunan fasilitas penunjang pembangunan ekonomi ;
- Pembangunan fasilitas sarana pendidikan
BAB VI
ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA
6.1 Transparan
Salah satu prinsip penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik adalah transparansi dalam hal keuangan. Untuk memegang dan melaksanakan prinsip ini, maka harus selalu diterapkan dalam mengatasi setiap masalah keuangan desa. Salah satu contoh penerapan misalnya bukti transaksi. Bukti transaksi berperan penting sebagai alat koreksi untuk mencocokkan antara catatan transaksi keuangan yang dituliskan dengan buktitran saksi yang dimiliki perusahaan.
Dalam pengelolaan keuangan desa seringkali masalah yang dihadapi adalah efektivitas dan efisiensi, prioritas, kebocoran dan penyimpangan serta rendahnya profesionalisme. Pengelolaan keuangan yang baik berpengaruh signifikan terhadap pengelolaan kepemerintahan desa. Oleh karena itu, asas-asas dalam pengelolaan keuangan desa perlu diterapkan.
Keuangan Desa sendiri pengertiannya adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Ruang lingkup pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggung jawaban keuangan desa. Keuangan desa tercermin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Prinsip atau asas transparansi sendiri adalah sikap membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang pengelolaan keuangan desa dalam setiap tahapannya, baik dalam perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan anggaran, pertanggung-jawaban, maupun hasil pemeriksaan, dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia desa.
Prinsip berikutnya yang harus dilaksanakan bersamaan dengan transparansi adalah prinsip memegang akuntabilitas. Yang dimaksud dengan akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya pengelolaan keuangan desa harus dapat dipertanggung-jawabkan kepada masyarakat. Pada dasarnya pengelolaan keuangan desa mengutamakan kepatuhan dan kesesuaian peraturan-perundangan. Pengelolaan keuangan desa juga harus dilakukan secara berkelanjutan.
Asas-asas umum tersebut diperlukan juga untuk menjamin terselenggaranya prinsip-prinsip pemerintahan desa. Dengan dianutnya asas-asas umum tersebut dalam peraturan-perundangan di bidang pengelolaan keuangan desa niscaya akan dapat mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang bebas korupsi dan kolusi, efektif dan efisien
6.2 Akuntable
Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) menunjukkan bahwa pelaksanaan prinsip-prinsip akuntabilitas sudah diterapkan pada pengelolaan APBDesa dan sudah berjalan dengan baik, walaupun masih ada beberapa kelemahan yang harus dibenahi. Sehingga dengan adanya akuntabilitas keseluruhan proses penggunaan APBDesa mulai dari usulan perencanaannya, pelaksanaan sampai dengan pencapaian hasilnya dapat dipertanggung jawabkan di depan seluruh pihak terutama masyarakat desa.
6.3 Partisipatif
Keuangan Desa yang Partisipatif, bahwa setiap tindakan yang dilakukan harus mengikut sertakan keterlibatan masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan yang dapat menyalurkan aspirasinya, yaitu Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Pengelolaan Keuangan Desa yang partisipatif, berarti sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggug jawaban wajib melibatkan masyarakat, para pemangku kepentingan di desa serta masyarakat luas, utamanya kelompok marjinal sebagai penerima manfaat dari program/kegiatan pembangunan di Desa.
Dengan adanya perlibatan sejak awal, maka semua dana desa dapat ditetapkan berdasarkan kebutuhan warga, bukan keinginan dari pemerintah desa bersama elit-elit desa. Sehingga, semua hak-hak masyarakat desa dapat terpenuhi dengan sendirinya akan tumbuh rasa memiliki dan keswadayaan masyarakat dalam pembangunan desa.
6.4 Tertib dan disipilin anggaran
Keuangan Desa yang Transparan. Makna transparan pengelolaan keuangan desa, pengelolaan uang tidak secara tersembunyi atau dirahasiakan dari masyarakat, dan sesuai dengan kaedah - kaedah hukum atau peraturan yang berlaku.
Dengan adanya transparansi, semua uang desa dapat diketahui dan diawasi oleh pihak lain yang berwenang. Mengapa azas transparansi penting, agar semua uang desa memenuhi hak masyarakat dan menghindari konflik dalam masyarakat desa.
Dengan adanya keterbukaan informasi tentang pengelolaan keuangan desa, pemerintah desa akan mendapatkan legitimasi masyarakat dan kepercayaan publik.
BAB VII
KEBIJAKAN UMUM
Kebijakan umum pembangunan jangka menengah Desa Catur akan menentukan agenda, tujuan dan sasaran program pembangunan enam tahun kedepan. Sebagai upaya pencapaian pembangunan yang diharapkan maka dirumuskan kebijakan pembangunan sebagai dasar penetapan pokok - pokok pikiran dengan mengacu pada visi, misi, tujuan, sasaran dan strategi Desa Catur sehingga dalam pelaksanaannya terdapat kesatuan arah yang jelas terhadap pemecahan masalah yang dihadapi oleh Desa Catur sesuai dinamika masyarakat yang selalu berkembang.
Arah kebijakan umum Desa Catur juga dapat diartikan sebagai operasionalisasi dari visi dan misi desa untuk jangka waktu tertentu. Agar kebijakan umum dapat dijadikan pedoman dalam menentukan program prioritas yang tepat, maka kebijakan umum di Desa Catur tetap merujuk pada RPJMD Kabupaten Bangli yang dibuat dalam empat perspektif sesuai strateginya, yaitu:
- Kebijakan pada perspektif masyarakat/layanan adalah kebijakan yang dapat mengarahkan kejelasan segmentasi masyarakat yang akan dilayani, kebutuhan dan aspirasi mereka dan layanan apa yang harus diberikan. Kebijakan pada persepektif masyarakat ini diarahkan pada: memberikan jaminan pelayanan dasar kesehatan dengan mengutamakan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, lansia dan berkebutuhan khusus, meningkatkan efisiensi usaha tani, serta mendorong terciptanya kesempatan kerja yang seluas-luasnya.
- Kebijakan pada perspektif proses internal adalah kebijakan bagi operasionalisasi birokrat dan lembaga pemerintahan yang mendorong proses penciptaan nilai dari proses inovasi, pengembangan barang/jasa local, dan penyerahan layanan pada segmentasi masyarakat yang sesuai. Kebijakan pada perspektif proses internal ini di arahkan pada: pelaksanaan reformasi birokrasi berbasis kompetensi; meningkatkan system pelayanan local yang prima; Peningkatan kualitas monitoring, evaluasi dalam implementasi program dan kegiatan; serta Mewujudkan perencanaan pembangunan yang berkualitas dan aspiratif.
- Kebijakan pada perspektif kelembagaan yaitu kebijakan yang mendorong upaya-upaya yang mengungkit kinerja masa depan berupa investasi pada perbaikan SDM, local, dan pemanfaatan teknologi informasi bagi peningkatan kinerja operasional pemerintahan daerah. Kebijakan pada perspektif kelembagaan ini diarahkan pada: Penataan system dan kelembagaan yang tepat fungsi dan tepatukuran, Meningkatkan kualitas manajemen SDM aparatur, serta Optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi.
- Kebijakan pada perspektif keuangan yaitu kebijakan yang member jalan bagi upaya untuk mengefektifkan alokasi anggaran, efisiensi belanja, dan upaya-upaya untuk meningkatkan kapasitas keuangan daerah demi mendukung strategi pembangunan daerah.
Kebijakan pada perspektif keuangan ini diarahkan pada : Meningkatkan akuntabilitas keuangan dan kinerja pemerintah daerah, meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran yang seimbang, serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengelolaan lokal daerah yang berorientasi pada kepentingan local.
Untuk mensinergiskan pelaksanaan pembangunan desa dalam kurun waktu 6 tahun (2020 - 2025) serta upaya sinkronisasi kebijakan Pemerintah Kabupaten Bangli dengan kebijakan umum Pemerintah Desa Catur, maka Kebijakan Umum pembangunan Desa Catur adalah sebagai berikut :
- Peningkatan moralitas, etika, keimanan dan ketaqwaan kepadaTuhan Yang Maha Esa, melalui ceramah - ceramah dan atau kegiatan keagamaan dan dialog interaktif dengan berbagai elemen masyarakat.
- Peningkatan kinerja aparatur desa melalui kursus - kursus/pelatihan dan sosialisasi tentang berbagai macam disiplinilmu, khususnya yang berkaitan dengan pemerintahan desa.
- Peningkatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat disegala bidang.
- Penataan regulasi diberbagai bidang, dengan menerbitkan Peraturan Desa yang diperlukan dan di rasa mendesak
- Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Catur yang berpedoman dari Visi Misi Perbekel yang mana dijabarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Periode 2020 - 2025 dengan mekanisme sebagai berikut :
7.1 Perencanan
Setiap Pembangunan di Desa Catur didahului Proses Perencanaan yang melibatkan Tokoh - tokoh Masyarakat. Hal itu dilakukan untuk memperoleh Hasil Pembangunan yang baik.
7.2 Pelaksanaan
Pelaksanaan Keuangan Desa merupakan serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengeluaran uang dan kegiatan di lapangan. Kegiatan yang dilakukan sesuai dengan Kewenangan Desa yang diolah melalui rekening Desa. Artinya, semua penerimaan dan Pengeluaran desa harus dikelola melalui rekening desa yang didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. Sehingga harus dilakukan dengan tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
7.3 Penatausahaan
Dalam hal Penatausahaan, Pemerintah Desa Catur menggunakan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang difasilitasi oleh BPKP. Hal tersebut memudahkan Pemerintah Desa khususnya Bendahara Desa dalam Penatausahaan yang meliputi Buku Kas Umum, Buku Bank, Buku Kas maupun Buku Pembantu Pajak. Penatausahaan meliputi Penatausahaan Penerimaan Desa, Pengeluaran Desa, Pembiayaan Desa dan Dokumen Penatausahaan yang dilaksanakan oleh Bendahara.
7.4 Pelaporan
Pelaporan merupakan salah satu mekanisme untuk mewujudkan dan menjamin akun tabilitas pengelolaan keuangan Desa, sebagaimana ditegaskan dalam asas Pengelolaan Keuangan Desa (Asas Akuntabel). Hakikat dari pelaporan ini adalah Pengelolaan Keuangan Desa dapat dipertanggung jawabkan dari berbagai aspek ; Hukum, administrasi, maupun moral. Dengan demikian, pelaporan pengelolaan keuangan desa menjadi kewajiban Pemerintah Desa sebagai bagian takterpisahkan dari penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
7.5 Pertanggung jawaban
Laporan Pertanggung jawaban pada dasarnya adalah Laporan realisasi Pelaksanaan APBDesa yang disampaikan oleh Perbekel kepada Bupati/Wali kota setelah Tahun Anggaran Berakhir pada 31 Desember setiap tahun. Laporan Pertanggung jawaban harus dilakukan oleh Perbekel paling lambat pada akhir bulan Januari Tahun berikutnya.
BAB VIII
PROGRAM PEMBANGUNAN DESA
Program pembangunan Desa Catur dirumuskan secara komprehensif dalam rangka memenuhi berbagai kebutuhan dan dinamika pembangunan selama (enam) tahun yang akan datang. Program pembangunan desa dirumuskan menurut urusan pemerintahan dengan mengkaitkan pada misi pembangunan desa yang akan dilaksanakan selama tahun 2020 - 2025, yaitu sebagai berikut:
- Bidang Penyelenggeraan Pemerintahan Desa, dengan kegiatan sebagai berikut :
- Penghasilan tetap dan tunjangan Kades dan Perangkat Desa
- Operasional Desa
- Tunjangan dan Operasional BPD
- Insentif Bendesa Adat, Kelian Banjar Adat, Kelian Subak.
- Penetapan Dan Penegasan Batas Desa;
- Pendataan Desa;
- Penyusunan Tata Ruang Desa;
- Penyelenggaraan Musyawarah Desa;
- Pengelolaan Informasi Desa;
- Penyelenggaraan Perencanaan Desa;
- Penyelenggaraan Evaluasi Tingkat Perkembangan Pemerintahan Desa;
- Penyelenggaraan Kerjasama Antar Desa;
- Pembangunan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pemerintah Desa ; dan
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
- Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrasruktur dan lingkungan desa antara lain:
- Pembangunan dan pemeliharaan jalan desa;
- Pembangunan dan pemeliharaan jalan lingkungan;
- Pembangunan dan pemeliharaan jalan usaha tani
- Pembangunan infrastruktur Desa lainnya sesuai kondisi Desa.
- Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaansarana dan prasaranakesehatanantara lain:
- Air bersih berskala Desa;
- Sanitasi lingkungan;
- Pelayanan kesehatan Desa; dan
- Pembangunan sarana dan prasarana kesehatan Desa
- Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasaran pendidikan dan kebudayaanantara lain:
- Pembangunan dan pemeliharaan taman bacaan masyarakat;
- Pembangunan dan pemeliharaan SekolahTK
- Pembangunan dan pemeliharaan balai pelatihan/ kegiatan belajar masyarakat
- Pengembangan dan pembinaan sanggar seni; dan
- Pengembangan usaha ekonomi produktif serta pembangunan, Pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi;
- Pembangunan dan pemeliharaan pasar Desa;
- Pengembangan BUM Desa;
- Penguatan permodalan BUM Desa;
- Pembibitan tanaman pangan;
- Kandang ternak;
- Mesin pakan ternak;
- Pelestarian lingkungan hidup antara lain
- Pembangunan RTH
- Pembuatan tera sering;
- Perlindungan mata air;
- Pembersihan daerah aliran sungai;
- Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrasruktur dan lingkungan desa antara lain:
3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan antara lain :
-
- Pembinaan lembaga kemasyarakatan;
- Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban;
- Pembinaan kerukunan umat beragama;
- Pengadaan sarana dan prasarana olahraga;
- Pembinaan lembaga adat;
- Pembinaan kesenian dan sosial budaya masyarakat; dan
- Kegiatan lain sesuai kondisi Desa.
4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat antara lain :
-
- Pelatihan usaha ekonomi, pertanian, perikanan dan perdagangan;
- Pelatihan teknologi tepat guna;
- Pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan bagi kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan PemusyawaratanDesa;
- Peningkatan kapasitas masyarakat, antara lain:
- Kader pemberdayaan masyarakat Desa;
- Kelompok usaha ekonomi produktif;
- Kelompok perempuan,
- Kelompok tani,
- Kelompok pemuda; dan
- Kelompok lain sesuai kondisi Desa.
BAB IX
PENUTUP
Semua program yang kami cantumkan hanya kebutuhan utama kondisi pada saat ini, tidak menutup kemungkinan ada program tambahan yang sifatnya darurat dan tidak bisa ditunda, karena tidak tercantum dalam rencana program maka swadaya masyarakat sangat diperlukan berupa tenaga gotong royong maupun material yang bisa diambil dari lokal Desa.
Karena program ini hanya untuk 6 (enam) tahun maka untuk menjembatani kekosongan dokumen perencanaan jangka menengah pada masa JabatanPerbekel, penyusun menyiapkan program yang sifatnya hanya sekunder dan tidak membutuhkan biaya dalamj umlah besar karena masa akuisisi biasanya tidak lama. Program tersebut meliputi rehabilitasi sarana dan prasarana yang ada selain itu menyusun juga akan melakukan evaluasi program apa saja yang belum terealisasi sehingga bisa diteruskan untuk RPJM-Des tahun-tahun selanjutnya sehingga program pembangunan tersebut bisa terus berkesinambungan meskipun yang menduduki jabatanPerbekel silih berganti.
Demikian program - program yang kami rencanakan. Semoga Ida Sang Hyang Widhi Wasa memberikan Rahmat sehingga semua program dapat terealisasi sesuai dengan yang direncanakan.
"Sangat bermanfaat bagi para Kepala Desa baru yang belum menyusun RPJMDesa
"terimaksih karena sudah mengujungi Website Desa Kami, semoga inforamsi yang didapat memberikan sedikit maanfaat, karena kami juga masih berlajar mohon dimakuli kekuranganya, semoga kedepanya bisa bertukar ilmu yang tentunya untuk saling mendukung