You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Catur
Desa Catur

Kec. Kintamani, Kab. Bangli, Provinsi Bali

Kader PKBN

Admin Desa Catur 24 Desember 2019 Dibaca 12.416 Kali
Kader PKBN

KABUPATEN BANGLI

KECAMATAN KINTAMNI

DESA CATUR

KEPUTUSAN PERBEKEL CATUR

NOMOR : 35 TAHUN 2019

 

TENTANG

 

PEMEBENTUKAN KADER PEMBINAAN KESADARAN BELA NEGARA (PKBN)

DESA CATUR, KECAMATAN KINTAMANI, KABUPATEN BANGLI

 

PERBEKEL DESA CATUR,

Menimbang : a. Bahwa dalam rangka memberikan Penyadaran serta kesadaran masyarakat untuk tetap membela Nagara KesatuanRepublik Indonesia melalui Pembinaan Kesadaran untuk Membela  Negara pada setiap jenjang maka perlu di bentuk  Kader  Pembinaan  Kesadaran  Bela Negara ( PKBN )  Desa Catur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli;
     
  b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a huruf a perlu menetapkan Keputusan Perbekel Desa Catur Tentang Pembentukan Kader Pembinaan Kesadaran Bela Negara ( PKBN ) Desa Catur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli;

 

Mengingat : 1. Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
     
  2. Undang - Undang  Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pembentukan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No.125,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
     
  3. Keputusan  Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 20-13, tentang Pemberdayan  Masyarakat  melalui Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga( PKK );
     
  4. Intruksi Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan dan Kepala BKKBN Nomor  23Tahun 1985, Nomor 122/HK. 122/A/1985 tentang Penyelenggaraan PKBN;
     
  5. Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1990 tentang Peningkatan Mutu PKBN.

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

Kesatu : Membentuk Kader PembinaanKesadaran Bela Negara  ( PKBN ) sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini
     
 Kedua  :

Kader  Pembinaan Kesadaran  Bela Negara sebagaimana tercantum dalam diktum KESATU mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

1. Membantu Perbekel dalam melaksanakan pelayanan dan pendampingan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga;

2. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan bersama dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Organisasi sosial serta tokoh masyarakat;

3. Mendukung program kerja Pemerintah/organisasi/kelompok dalam pelayanan dan pendampingan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga; dan

4. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan pelayanan dan pendampingan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

     
Ketiga : Pelaksanaan tugas Pelayanan dan Pendampingan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga  sebagaimana dimaksud diktum KEDUA dilaksanakan dengan asas kesetaraan, kebersamaan, dan demokrasi serta dapat mengadakan hubungan kerjasama dengan pihak-pihak lain yang dianggap perlu.
     
Keempat : Segala biaya akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Catur
     
Kelima : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya terhadap lampirannya

 

LAMPIRAN

KEPUTUSAN PERBEKEL DESA CATUR

NOMOR : 35 TAHUN 2019

TENTANG

PEMBENTUKAN KADER PEMBINAAN KESADARAN BELA NEGARA (PKBN) 

Penasehat : Perbekel Desa Catur
     
Pembina : 1. PLKB Desa Catur
    2. Babinsa Desa Catur
    3. Babinkantibmas Desa Catur
     
Ketua : Ny. Tutiantari Rasna
Sekretaris : Ny. Sukreni Ardana
Anggota : Ny. Sariantini Agustina
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image