KABUPATEN BANGLI
KECAMATAN KINTAMNI
DESA CATUR
KEPUTUSAN PERBEKEL CATUR
NOMOR : 35 TAHUN 2019
TENTANG
PEMEBENTUKAN KADER PEMBINAAN KESADARAN BELA NEGARA (PKBN)
DESA CATUR, KECAMATAN KINTAMANI, KABUPATEN BANGLI
PERBEKEL DESA CATUR,
Menimbang : | a. | Bahwa dalam rangka memberikan Penyadaran serta kesadaran masyarakat untuk tetap membela Nagara KesatuanRepublik Indonesia melalui Pembinaan Kesadaran untuk Membela Negara pada setiap jenjang maka perlu di bentuk Kader Pembinaan Kesadaran Bela Negara ( PKBN ) Desa Catur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli; |
b. | Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a huruf a perlu menetapkan Keputusan Perbekel Desa Catur Tentang Pembentukan Kader Pembinaan Kesadaran Bela Negara ( PKBN ) Desa Catur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli; |
Mengingat : | 1. | Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); |
2. | Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pembentukan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No.125,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); | |
3. | Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 20-13, tentang Pemberdayan Masyarakat melalui Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga( PKK ); | |
4. | Intruksi Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan dan Kepala BKKBN Nomor 23Tahun 1985, Nomor 122/HK. 122/A/1985 tentang Penyelenggaraan PKBN; | |
5. | Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1990 tentang Peningkatan Mutu PKBN. |
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Kesatu | : | Membentuk Kader PembinaanKesadaran Bela Negara ( PKBN ) sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini |
Kedua | : |
Kader Pembinaan Kesadaran Bela Negara sebagaimana tercantum dalam diktum KESATU mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut : 1. Membantu Perbekel dalam melaksanakan pelayanan dan pendampingan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga; 2. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan bersama dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Organisasi sosial serta tokoh masyarakat; 3. Mendukung program kerja Pemerintah/organisasi/kelompok dalam pelayanan dan pendampingan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga; dan 4. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan pelayanan dan pendampingan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. |
Ketiga | : | Pelaksanaan tugas Pelayanan dan Pendampingan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dimaksud diktum KEDUA dilaksanakan dengan asas kesetaraan, kebersamaan, dan demokrasi serta dapat mengadakan hubungan kerjasama dengan pihak-pihak lain yang dianggap perlu. |
Keempat | : | Segala biaya akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Catur |
Kelima | : | Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya terhadap lampirannya |
LAMPIRAN
KEPUTUSAN PERBEKEL DESA CATUR
NOMOR : 35 TAHUN 2019
TENTANG
PEMBENTUKAN KADER PEMBINAAN KESADARAN BELA NEGARA (PKBN)
Penasehat | : | Perbekel Desa Catur |
Pembina | : | 1. PLKB Desa Catur |
2. Babinsa Desa Catur | ||
3. Babinkantibmas Desa Catur | ||
Ketua | : | Ny. Tutiantari Rasna |
Sekretaris | : | Ny. Sukreni Ardana |
Anggota | : | Ny. Sariantini Agustina |