
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempermudah penyaluran Dana Desa guna mempercepat realisasinya. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Pencairan BLT Dana Desa untuk 98 KK yang sudah ditetapakan di dalam Lampiran Keputusan Perbekel Desa Catur Nomor : 6 Tahun 2020 kembali akan menerima bantuan tersebut, dimana kentuan bantuan tersebut sudah diatuar didalam Peraturan Mentri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 untuk 3 bulan pertama mendapat bantuan sebesar 600.000 ( enam ratus ribu rupiah) dan 3 bulan berikutnya mendapat bantuan sebesar 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah).
Desa Catur sendiri untuk pencairan Bantuan Langsung Tunai sudah sampai pada pase pembagian tahap ke-5 dengan besar bantuan yang akan diperoleh 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah ) perKK yang menjadi KPM (Keluarga Penerima Manfaat). Pencaiaran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa di Desa Catur, dilaksanakan Kamis 13 Agustus 2020. Dalam kegiatan tersebut hadir Anggota BPD Desa Catur, Babinsa, Babinkantbmas, Kelian Adat dan Perangkat Desa Catur. Sekretaris Desa I Made Serinteg yang pada kesempatan itu mendapat dilegasi mewakili Perbekel Desa Catur menyampaikan " kepada Keluarga Penerima Manfaat yang menerima bantuan agar menggunakan bantuan ini dengan baik, karena ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah kepada Masyarakat yang terdampak vandemi ini, digunakan untuk membeli kebutuhan pokok dan obat, jangan digunakan untuk hal lain yang tidak berguna, kepada saudara/saudari semua sebagai Keluarga Penerima Bantuan patut bersyukur karena dapat membantu menopang perkonomian keluarga, karena masih banyak orang yang membutuhkannya terang Sekretaris Desa Catur yang pada kesempatan itu memberikan sambutan, pada kesemapatn itu juga Sekretaris Desa Catur menambahkan program ini masih berjalan untuk satu bulan kedepan, kepada semua Keluarga Penerima Bantuan akan kembali diundang untuk mendapat bantuan tahap ke-6, program ini akan berjalan untuk tahun ini saja, untuk tahuan 2021 kami di Permerintah Desa belum berani memastikan sebelum ada surat edaran terkait hal tersebut terang I Made Serinteg.


