Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes), yaitu menindaklanjuti prioritas belanja yang telah ditetapkan oleh Musyawarah Desa menjadi lebih rinci seperti perhitungan teknis, rencana anggaran biaya dan jadwal pelaksanaan kegiatan. Karena itu Musrenbangdes merupakan domain Pemerintahan Desa (Kepala dan Perangkat Desa), tentu saja dalam proses Musrenbangdes Pemerintahan Desa tetap melibatkan BPD dan perwakilan kelompok masyarakat untuk menjamin mandat Musyawarah Desa diimplementasikan dalam perencanaan yang lebih teknis.
Berkaitan dengan Perencanaan Pembanguan Desa Catur Tahun 2022 melalui Musyawarah Desa, telah dilaksanakan kegiatan Musyawarah Desa yang akan dituangkan kedalam Rencana Kerja Pemerintah Desa Catur Tahun Anggaran 2022 , Senin (21/6).
Dalam kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembanguan Desa dihadiri oleh Perbekel Desa Catur, Perangakat Desa, BPD, Pendaping Desa, Pihak Kecamatan, wakil kelompok masyarakat, dan undangan lainnya dengan pembahasan materi diantaranya :
1. Pembahasan RKP Tahun 2020 untuk kegiatan Tahaun 2021 ( sisa Kegiatan Tahun 2021 dari RKPDes Tahun 2020).
2. Kegiatan rutin Desa yang telah berjalan
3. Kegiatan rutin yang belum berjalan
4. Arah Kebijakan Pembanguan Kabupaten dan Provinsi
5. Pembahasan Indeks Desa Membanguan (IDM) berbasis SDGs
6. Pembahasan RPJMDes untuk Perencanaan Tahun 2022.
7. Penyelarasan Kegiatan tahun 2021 dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2022.
8. Pagu Indikatif Tahun 2022 diambil dan disesuaikan dengan Pagu Tahun sebelumnya.
Dalam kegiatan Musyawarah Desa terkait Perencanaan Pembanguan Desa (RKP) Tahun 2022 Pimpinan dan Narasumber yakni :
1. Pimpinan Musyawarah :I Made Arsila selaku Ketua BPD
2. Notulis : I Wayan Mujung selaku Sekretaris BPD
3. Narasumber : I Wayan Bone. SE selaku Camat Kintamani
I Made Antara A.Md selaku Pendamping Desa
I Wayan Sukarata selaku Perbekel Desa Catur
I Made Serinteg selaku Sekretaris Desa Catur
Terkait hasil Musyawarah Desa Perencanaan Pembanguan Desa (RKP) Tahun 2022 diambil dari kegiatan yang belum terlaksana ditahun 2021 sebagai berikut:
1. Bidang Penyelenggaran Pemerintah Desa ( Bidang I ) :
- Pembelian sepeda motor untuk Kasi dan Kadus 2 unit.
- Upakara Ngenteg linggih di Kantor Desa
- Sarana dan Prasarana Gedung Pertemuan ( kursi dan meja untuk rapat)
- Pengadaan Pakian Dinas untuk Perbekel, Perangakat Desa dan BPD.
2. Bidang Pembanguan Desa ( Bidang II )
- Pembanguan Lanjutan Balai Pertemuan Kantor Desa ( DURKP Kecamatan )
- Pengerasan Jalan
- Pembanguan Pos Jaga Linmas
- Pembanguan Sarana Olahraga Bola Voley Desa Catur
- Pembanguan lanjutan Balai Banjar
- Pembanguan situs bersejarah Tugu Pahlawan (DURKP Kecamatan).
- Bedah Rumah
- Pembanguan Jalan Subak Abian
- Pembanguan Jalan Alternatif subak Pebunut (DURKP Kecamatan)
- Penataan lingkungan depan Pura Bale Agung ( DURKP Kecamatan)
- Pembanguan Tugu Akulturasi Budaya
- Penataan Lingkungan Pasar
- Penataan Lingkungan Paud
- Pembanguan Rumah contoh Hatinya PKK.
- Pembanguan tempat Upacara Pitra Yadnya.
3. Bidang Pembinaan Kemasayara ( Bidang III )
- Pembinaan Group Kesenian Desa Catur
- Pembinaan LPM Desa Catur
- Pembinaan STT di 3 Dusun
- Pembinaan Desa Wisata
- Pembinaan Kesehatan/ Stunting
- Pawai Ogoh - Ogoh
- Parade Kesenian tingkat Kecamatan dan Kabupaten.
4. Bidang Pemberdayaan Masayarakat ( Bidang IV )
- Pelatihan Linmas dan PKK Desa Catur
- Pelatihan LPM
- Kegiatan Bulan Bung Karno dan Bulan Bahasa Bali
- Kegitan Hari Kemerdekaan 17 Agustus
- Kegiatan Ulang Tahun STT
5. Bidang Pembinaan Tak Terduga ( Bidang V )
- Penanggulangan Bencana Alam
Kegiatan Lainnya berdasarkan RPJMDes 2020 - 2025 akan dilaksanakan pertahunya sesuai dengan penjabaran didalam RPJMDes dan akan diturunkan menjadi RKPDes yang merupakan turunan dari RPJMDes.