
Perubahan APBDes dapat dilakukan apabila terjadi penambahan dan/atau pengurangan pendapatan Desa, penghematan belanja, pergeseran anggaran antar pos bidang, dan penggunaan SILPA tahun sebelumnya, dengan tetap berpedoman pada RKPDes.
Pemerintah Desa Catur bersama BPD melaksanakan rapat koordinasi untuk membahas besaran sisa dana yang ada dan kegiatan apa saja yang bisa dilaksanakan, serta penambahan kegiatan Penyaluran Bantuan Langusng Tunai untuk 3 bulan kedepan bagi Desa yang masih mempunyai anggaran Dana Desa yang tersisa sesuai dengan himbauan Pemerintah Pusat Jumat (6/11/2020)
Sekretaris Desa Catur I Made Seriteg menyampaikan adapun anggran dana yang bisa digeser yakni sisa anggaran dari kegiatan Paud, Perpustakaan Desa, Posyandu, Pamsimas, kegiatan Inforamsi Publik Desa serta kegiatan lainnya yang masih memiliki sisa anggaran. Sisa anggaran tersebut akan dialokasikan untuk kegiatan BLT 3 bulan kedepan dan Pelatihan Linmas yang akan menggunakan Dana Desa/DDS, sedangkan untuk sisa Alokasi Dana Desa/ADD akan dialokasikan untuk kegiatan Oprasional Pemerintah Desa yang masih memerlukan dana. Terkait rancangan kegiatan agar pelaksana kegiatan baik Kasi maupun Kaur agar menyiapakan rab untuk dapat diinput ke sistem sebelum disahakan menjadi APBDes perubahan.
Terkait penerima bantun langsung tunai Dana Desa untuk 3 bulan kedepan akan dibahas kembali di dalam Musyawarah Desa Khusus pembahasan BLT senin depan terkait penerimaan apabila ada penambahan, pengurangan ataupun pergeseran.


