You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Catur
Desa Catur

Kec. Kintamani, Kab. Bangli, Provinsi Bali

Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Catur

Admin Desa Catur 04 Februari 2020 Dibaca 493 Kali
Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Catur

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat ( LPM ) adalah lembaga, organisasi atau wadah yang di bentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

Tujuan utama di bentuknya lembaga ini adalah untuk meningkatkan prakarsa dan swadaya masyarakat dalam menjalankan program pembangunan secara partisipatif. Dalam hal ini partisipasi masyarakat yang dikembangkan melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ini mencakup aktivitas dalam merencanakan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di tingkat desa, maka perlu dibetuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang dilaksanakan Senin (3/2/2020)

I Made Sudarsana, SE selaku Nasrasumber dari Kecamatan menyampaikan " menurut Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan menyebutkan terkait dengan tugas dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas membantu perbekel dalam pelaksanaan urusan pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Adapun Lembaga Pemberdayaan Masyarakatdalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dan ayat (2)mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

Tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat :
1. Menyusun  rencana pembangunan yang partisipatif.
2. Menggerakan swadaya gotong royong masyarakat
3. Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
 
Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat :
1. Penampung dan penyalur aspirasi masyarakat dalam pembangunan.
2. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam rangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
4. Penyusunan rencana, pelaksana, pengendali, pelestarian dan pengembangan hasil-hasiln pembangunan secara partisipatif.
5. Penumbuh kembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat. 
6. Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumberdaya serta keserasian lingkungan hidup.
 
Dalam membentuk LPM tidaka ada batasan yang disesuaikan dengan kondisi desa masing - masing, semoga lembaga yang sudah dibentuk dapat menjalanakan tugas dan fungsinya dengan baik.

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image