PERBEKEL CATUR
KECAMATAN KINTAMANI KABUPATEN BANGLI
PERATURAN DESA CATUR
NOMOR 01 TAHUN 2020
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA CATUR
TAHUN ANGGARAN 2020
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MASA ESA
PERBEKEL CATUR,
Menimbang | : | a. | bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa; |
b. | bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 termuat dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2021 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Desa berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian sehingga menciptakan landasan kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera; | ||
c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 Menjadi Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendaptan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022. |
Mengingat | : | 1. | Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
2. | Undang-Undang Nomor 69 Tahun 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali,Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); | ||
3. | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); | ||
4. | Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); | ||
5. | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Tahun 2019 Nomor 41,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); | ||
6. | Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 260 ); | ||
7. | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); | ||
8. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1424 ); | ||
9. | Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 961); | ||
10. | Peraturan Bupati Bangli Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2020 Nomor 18); | ||
11. | Peraturan Bupati Bangli Nomor 8 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 ( Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2021 Nomor 8); | ||
12. | Peraturan Bupati Bangli Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2021 Nomor 38); | ||
13. | Peraturan Bupati Bangli Nomor 51 Tahun 2020 tentang Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2020 Nomor 51)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bangli Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bangli Nomor 51 Tahun 2020 tentang Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2021 Nomor 41); | ||
14. | Peraturan Bupati Bangli Nomor 83 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2021 Nomor 83); | ||
15. | Peraturan Bupati Bangli Nomor 85 Tahun 2021 tentang Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2021 Nomor 85 ); | ||
16. | Peraturan Bupati Bangli Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengalokasian Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Kepada Desa (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2021 Nomor 86 ); | ||
17. | Peraturan Bupati Bangli Nomor 940 / 825 / 2021 tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan pada Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2022; | ||
18. | Peraturan Bupati Bangli Nomor 940 / 828 / 2021 tentang Standar Belanja, Uang Saku, Uang Transport , Uang Harian, Honorarium,Jasa Tenaga Ahli/Kounsultan dan Insentif di Desa Tahun Anggaran 2022; | ||
19. | Peraturan Bupati Bangli Nomor 940 / 829 / 2021 tentang Besaran Tunjangan Badan Permusyawaratn Desa Tahun Anggaran 2022; | ||
20. | Peraturan Desa Catur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Kewenangan Lokal Besekala Desa ( Lembaran Desa Catur Tahun 2016 Nomor 1 ); | ||
21. | Peraturan Desa Catur Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJM Desa ) tahun 2020-2025 ( Lembaran Desa Catur Tahun 2020 Nomor 02 ); | ||
22. | Peraturan Desa Catur Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2022( Lembaran Desa Catur Tahun 2021 Nomor 7 ); |
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CATUR
Dan
PERBEKEL DESA CATUR
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA CATUR TAHUN ANGGARAN 2022.
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa CATUR Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai berikut :
1. Pendapatan Desa |
Rp |
1. 863.265.296,60 |
2. Belanja Desa |
Rp |
2.018.242.265,19 |
Surpuls/Defisit |
Rp |
154.976. 968,59 |
3. Pembiayaan |
|
|
a. Penerimaan Pembiayaan |
Rp |
154.976. 968,59 |
b. Pengeluaran Pembiayaan |
Rp |
154.976. 968,59 |
Selisih Pembiayaan (a-b) |
Rp |
0,00 |
Sisa Lebih/(Kurang) Perhitungan Anggaran |
Rp |
0,00 |
Pasal 2
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 3
Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:
- APB Desa;
- Daftar Penyertaan Modal;
- Daftar Dana Cadangan;
- Daftar kegiatan yang belum dilaksanakan di tahun anggaran sebelumnya.
Pasal 4
Perbekel menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai landasan operasional pelaksanaan APB Desa.
Pasal 5
- Pemerintah Desa dapat melaksanakan kegiatan untuk penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak.
- Pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan anggaran jenis belanja tidak terduga.
- Pemerintah Desa dapat melakukan kegiatan penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa.
- Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
- bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah Desa dan tidak dapat diprediksi sebelumnya;
- tidak diharapkan terjadi secara berulang;
- berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah Desa;
- memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh kejadian luar biasa dan/atau permasalahan sosisal; dan
- berskala lokal desa.
Pasal 6
Dalam hal terjadi:
- penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun berjalan
- keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar obyek belanja; dan
- kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SiLPA akan dilaksanakan dalam tahun berjalan
Kepala Desa dapat mendahului perubahan APBDesa dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDesa dan memberitahukannya kepada BPD.
Pasal 7
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa CATUR.
Ditetapkan di : Catur
Pada tanggal : 31 Desember 2021
Perbekel Desa Catur,
I Wayan Sukarata
Diundangkan di : Catur
Pada tanggal : 31 Desember 2021
Sekretaris Desa Catur
I Made Serinteg
LEMBARAN DESA CATUR NOMOR 8 TAHUN 2021
LAPORAN REALISASI PELAKSANAANANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESAPEMERINTAH DESA CATURTAHUN ANGGARAN 2022 |
Uraian | Anggaran (Rp) | Realisasi (Rp) | Lebih/(Kurang)(Rp) | Persentase (%) | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
4. PENDAPATAN | |||||||
4.1. | Pendapatan Asli Desa | 90.000.000,00 | 94.043.000,00 | -4.043.000,00 | 104,49 | ||
4.1.1. | Hasil Usaha Desa | 90.000.000,00 | 94.043.000,00 | -4.043.000,00 | 104,49 | ||
4.2. | Pendapatan Transfer Desa | 1.848.163.000,00 | 1.845.142.600,00 | 3.020.400,00 | 99,84 | ||
4.2.1. | Dana Desa | 714.666.000,00 | 714.666.000,00 | 0,00 | 100,00 | ||
4.2.2. | Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi | 95.545.000,00 | 95.545.000,00 | 0,00 | 100,00 | ||
4.2.3. | Alokasi Dana Desa | 894.952.000,00 | 891.931.600,00 | 3.020.400,00 | 99,66 | ||
4.2.4. | Bantuan Keuangan Provinsi | 98.000.000,00 | 98.000.000,00 | 0,00 | 100,00 | ||
4.2.5. | Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota | 45.000.000,00 | 45.000.000,00 | 0,00 | 100,00 | ||
4.3. | Pendapatan Lain-Lain Desa | 7.104.296,00 | 7.080.807,00 | 23.489,00 | 99,67 | ||
4.3.9. | Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah | 7.104.296,00 | 7.080.807,00 | 23.489,00 | 99,67 | ||
JUMLAH PENDAPATAN | 1.945.267.296,00 | 1.946.266.407,00 | -999.111,00 | 100,05 | |||
5. BELANJA | |||||||
01 | Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa | 1.016.862.635,00 | 967.615.600,00 | 49.247.035,00 | 95,16 | ||
02 | Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa | 397.852.968,00 | 358.528.468,00 | 39.324.500,00 | 90,12 | ||
03 | Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa | 288.786.470,00 | 267.355.000,00 | 21.431.470,00 | 92,58 | ||
04 | Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa | 206.547.160,00 | 160.421.300,00 | 46.125.860,00 | 77,67 | ||
05 | Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa | 345.172.000,00 | 300.540.000,00 | 44.632.000,00 | 87,07 | ||
JUMLAH BELANJA | 2.100.244.265,00 | 1.899.483.400,00 | 200.760.865,00 | 90,44 | |||
SURPLUS / (DEFISIT) | -154.976.969,00 | 46.783.007,00 | -201.759.976,00 | -331,27 | |||
6. PEMBIAYAAN | |||||||
6.1. | Penerimaan Pembiayaan | 154.976.968,00 | 154.976.968,00 | 0,00 | |||
6.1.1. | SILPA Tahun Sebelumnya | 154.976.968,00 | 154.976.968,00 | 0,00 | |||
PEMBIAYAAN NETTO | 154.976.968,00 | 154.976.968,00 | 0,00 | ||||
SILPA/SiLPA TAHUN BERJALAN | -1,00 | 201.759.975,00 | -201.759.976,00 |