Selasa, (01/12) 2020 Pemerintah Desa Catur bersama Badan Permusyawaratan Desa melaksanakan Rapat Koordinasi Par Musdes terkait besaran anggaran kegiatan Desa yang akan disusun menjadi Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa atau yang lebih pameliar didengar dengan istilah APBDes. APBDes merupakan pertanggungjawaban dari pemegang manajemen Desa untuk memberikan informasi tentang segala aktifitas dan kegiatan Desa kepada Masyarakat Desa, Pemerintah atas pengelolaan Dana Desa dan pelaksanaan berupa rencana-rencana program yang dibiayai dengan uang Desa. Dalam APBDesa berisi pendapatan, belanja dan pembiayaan Desa. Dalam Kegiatan Rapat tersebut dihadiri oleh Perbekel beserta Perangakat Desa, jajaran Anggota BPB, jajaran Anggota LPM, Babinsa, Babinkatibmas, Ketua TP PKK Desa dan Kelian Adat.
Dalam sambutannya Perbekel Desa Catur I Wayan Sukarata menyampaikan terkait berkurangnya anggaran Dana di Desa karena dampak pandemi Covid-19 agar peserta Musdes dapat memberikan masukan terkait kegiatan yang diperioritaskan yang memungkinkan bisa dijalankan sesuai dengan anggaran yang ada, agar dikemudian setelah berjalan tidak ada ketimpangan karena tidak ada perencanaan yang terarah jelasnya.
Sekretaris Desa Catur I Made Seriteg selaku koordinator penyusun anggran di Desa menyampaikan untuk penyusunan Rancangan Anggaran Biaya yang akan menjadi APBDes untuk Tahun 2021 Desa sudah menggunakan pagu defintitp dari Kabupaten, terkait kegiatan yang sudah dirancang masih sama seperti tahun sebelumnya apalagi besaran anggaran dan yang diperoleh oleh Desa sangat jauh dari ekspektasi. Adapun kegiatan rutin yang dapat terdanai yakni Belanja Siltap dan Tunjangan Pemerintah Desa dan BPD, Oprasional Pemerintah Desa, Kegiatan Paud, Posyandu dan kegiatan rutin lainnya yang dapat terdanai dan sudah menjadi kegaiatn rutin tahunan. Di kegiatan pembanguan sesuai rancangan, Desa hanya bisa menganggarkan kegiatan pengerasan jalan desa, mck komunal itu pun dapat terdanani dari Dana Desa dan Desa harus mengantisiapasi dana kembali untuk kegiatan BLT Peraturan Mentri Desa no 13 tentang prioritas penggunaan dana desa, yang mengharuskan untuk mendanai kegiatan tersebut, sedangkan untuk Alokasi Dana Desa sudah tidak ada sisa lagi, bahkan untuk kegiatan Oprasional Pemerintah Desa itu masih kekurangan terangnhya.