Program BPJS Ketenagakerjaan untuk Tenaga Kerja Bagi Penerima Upah dan Masyarakat terkait pemanfaatannya melakukan kegiatan Sosilaisai di Kantor Perbekel Desa Catur Jumat (22/10) 2021 di Ruang Rapat Kantor Perbekel Desa Catur, dengan dihadiri Nasarsumber BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar, Perbekel dan Perangakat Desa, BPD, Bendesa, Kelian Adat, Tokoh Masayarakat, Perwakilan Masyarakat.
Terkait Program yang disamapikan oleh Kepala BPJSTK Hary Anjas D.K yang didampingi oleh Ariane Chaterina selaku BPJSTK ARK menjelaskan menurut UDD 24 Tahun 2021 BPJS terbagi menjadi 2 yakni BPJS Kesehatan yang melindungi orang sakit dan BPJS Ketenagakerjaan yang menjamin perlindungan sosial orang sakit saat bekerja. BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga yang memprofit artinya tidak mencari uang.
Terkait program yang dipaparkan ada 5 program yakni : Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jamian Pensium, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Terkait pengembangan program tersebut diharapak semua warga Masyarakat di Desa Catur bisa mendapatkan jaminan perlindungan sosial, dengan ketentuan penduduk yang berusia 17 keatas samapi 65 tahun dengan kategori umum, diluar kelembagaan di Desa yang sudah menjadi keanggotaan didalamnya.