You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Catur
Desa Catur

Kec. Kintamani, Kab. Bangli, Provinsi Bali

Penyusunan Rancangan RKPDes, Mengacu Pada IDM dan SDGs

Admin Desa Catur 28 Juni 2022 Dibaca 2.206 Kali
Penyusunan Rancangan RKPDes, Mengacu Pada IDM dan SDGs

Dalam Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 pada Pasal 22 ayat (4) bahwa RKP Desa disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP Desa yang telah disusun ditetapkan dengan Peraturan Desa dan disepakati/disetujui bersama BPD, BPD dan Pemerintaha Desa Catur melaksanakan Kegiatan Musyawarah Penyususnan RKP Desa, Senin (27/6) 2022.

RKPDesa yang berkualitas, ialah RKPDesa yang disusun atas dasar usulan  dari kebutuhan masyarakat, bukan yang disusun atas dasar kemauan atau keinginan dari salah seorang yang berkepentingan.

Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa bahwa penyusunan RKP Desa dilakukan melalui tahapan :

Adapaun tahapan dalam penyusunannya, sebagai berikut:

  1. Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa
  2. Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa
    1. Pencermatan dan Penyelarasan Daftar Rencana Program dan Kegiatan yang Masuk ke Desa
    2. Pencermatan Data dan Informasi tentang Rencana Pembiayaan Pembangunan Desa
  3. Pencermatan Ulang RPJM Desa
  4. Penyusunan Rancangan RKP Desa dan DU-RKP Desa
    1. Penyusunan Rancangan RKP Desa dan DU-RKP Desa
    2. Musyawarah Desa tentang Perencanaan Desa
  5. Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa
  6. Musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa

Dalam Kegiatan Musayawarah Perencanaan Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa selain mengacau pada RPJMDes, Desa juga mengacu pada hasil Evaluasai Indeks Desa Membangun dan SDGs Desa, karena dua system tersebut merupakan jalan bagi Desa untuk merencanakan kegiatan.

Dalam kegiatan tersebut hadir I Made Sudarsana selaku Perwakilan Camat Kintamani yang yang menjelaskan alur dan tata cara Penyususn RKPDes, Kegiatan wajib yang harus termuat dalam APBDes seperti Perayaan Bulan Bahasa Bali, Perayaan Bulan Bakti Gotong Royong, Perayaan Bulan Bung Karno, Pengelolaan Sampah berbasis sumber, Pencegahaan dan Penanganaan Stunting, Hatinya PKK dan Perayaan Hari – Hari Nasional.

Pendamping Desa I Made Antara menjelaskan dalam menyusun RKPDesa agar mengacu pada Sistem Indek Desa Membangun dan Suntinuble Development Goals yang dijadikan sebagai acuan Desa dalam menjalankan sistem Pemerintahan, karena dengan mengacu dari sistem tersbut Desa dapat melihat indicator yang masih sangat kurang untuk dijalankan dan ditingkatkan, IDM dan SGDs ini merupakan langakah awal yang dapat dicrmati dan dijadikan pedoman pelaksanaan Program Kerja kedepan untuk dapat mencapai Desa yang mandiri dan menjalankan 18 Program unggulan SDGs.

Dalam Kegaiatan tersebut juga sudah dibentuk Tim Penyusun Dokumen Perencanaan RKP Desa yang akan menyusun Programa Kerja yang nantinya akan dibahas lagi Kegiatan Musrenbang Desa. Adapun Proritas Program yang harus digarap untuk meningakatakan Indikator Indeks Desa Membangun dan SDGs Desa. Programa tersebut diantaranya :

  • Peningkatan dan Kualitas Mangemen Pasar Desa
  • Tersedianya Tenaga Kesehatan Desa.
  • Kegiatan Belanjar Anak
  • Kegiatan Kurus Pertanian
  • Kegiatan Olahraga
  • Peningkatan Pasar Desa meliputi Fisik dan Tenaga
  • Peningkatan Bumdesa

Dalam kegiatan tersebut hadir perwakilan Camat Kintamani, Pendamping Desa, Unsur Adat, Perangakat Desa, Babinkantibmas, Perwakilan LPM, Kelian Subak . Unsur Pasar, Guru Paud dan BPD selaku Penyelenggara.

 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image