
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) merupakan Peraturan Desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran Desa dalam kurun waktu satu tahun. APB Desa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan.
Seperti halnya untuk setiapa Desa, Desa Catur dalam menjalankana Pemerintahan tentunya harus menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang akan dijadikan sebagai acuan dalam menjalanakan setiap kegaiatan di Desa sesuai dengan Visi dan Misi Kepala Desa. Dalam menyusun APBDes terlebih dahulu akan melalui beberapa tahahapan seperti Kegiatan Musyawaraha Dusun, Musyawarah Desa,Musrenbang, Musyawarah BPD sebelum kemudaian ditetapakan menjadi Peraturan Perbekel.
APBDes sendiri merupakan salah satu media transparansi publik yang memiliki Fungsi sebagai :
1. Alat perencanaan
Anggaran merupakan alat pengendali manajemen Desa dalam rangka mencapai tujuan. Anggaran desa digunakan untuk merencanakan kegiatan yang dilakukan oleh desa beserta rincian biaya yang dibutuhkan dan rencana sumber pendapatan yang akan diperoleh desa.
2. Alat pengendalian
Anggaran berisi perencanaan detail atas pendapatan dan pengeluaran desa, dimaksudkan dengan adanya anggaran, semua bentuk pengeluaran dan pemasukan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Tanpa adanya anggaran, desa akan sulit mengendalikan pengeluaran dan pemasukan.
3. Alat kebijakan fiskal
Dengan mengunakan anggaran dapat diketahui bagaimana kebijaksanaan fiskal yang akan dijalankan desa, dengan demikian akan mudah untuk memprediksi dan mengestimasi ekonomi dan organisasi. Anggaran dapat digunakan untuk mendorong, mengkoordinasi dan memfasilitasi kegiatan ekonomi masyarakat untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi.
4. Alat koordinasi dan komunikasi
Dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran harus dikomunikasikan ke seluruh perangkat desa. Anggaran publik yang disusun dengan baik akan mampu mendeteksi terjadinya ikonsistensi suatu unit kerja di dalam pencapaian tujuan desa.
5. Alat penilaian kinerja
Perencanaan anggaran dan pelaksanaannya akan menjadi penilaian kinerja perangkat desa. Kinerja perangkat desa akan dinilai berdasarkan pencapaian target anggaran serta pelaksanaan efisiensi anggaran. Anggaran merupakan alat yang efektif untuk melakukan pengendalian dan penilaian kinerja.
6. Alat motivasi
Anggaran dapat digunakan untuk memberi motivasi kepada perangkat desa dalam bekerja secara efektif dan efisien. Dengan membuat anggaran yang tepat dan dapat melaksanakannya sesuai target dan tujuan desa, maka desa dikatakan mempunyai kinerja yang baik.
Dalam penyusunan APBDes tentu memiliki kriteria serta kententuan yang perlu diperhataiakn :
- APB Desa disusun berdasarkan RKPDesa yang telah ditetapkan dengan Perdes.
- APB Desa disusun untuk masa 1 (satu) tahun anggaran, terhitung mulai 1 Januari sampai 31 Desember tahun berikutnya.
- Prioritas Belanja Desa disepakati dalam Musyawarah Desa dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa berdasarkan pada penilai kebutuhan masyarakat.
- Rancangan APB Desa harus dibahas bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).