You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Catur
Desa Catur

Kec. Kintamani, Kab. Bangli, Provinsi Bali

Musyawarah Desa Pembahasan Rancangan RKP Desa Persiapan APB Desa Tahun 2024

Admin Desa Catur 19 Juni 2023 Dibaca 1.430 Kali
Musyawarah Desa Pembahasan Rancangan RKP Desa Persiapan APB Desa Tahun 2024

Penyususn Renca Keja bagi pemerintah sudah barang tentu bukan hal yang awam lagi, demikan halnya dengan Pemerintahan Desa juga harus mebuat dan menyusun suatu perencanaan  Renca Kerja yang akan dilaksanakan pada tahun mendatang, BPD Desa Catur bersama Pemerintah Desa melakasanakan Musyawarah Perencanaan Pembanguan Desa terkait pembahasan untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2024, untuk nantinya Rancangan ini kembali akan bibahsan di dalam Kegiatan MUSRENBANG Desa agar bisa ditetapkan menjadi APB Desa untuk bisa membiayai kegiatan sesuai dengan kesepakatan bersama. APB Desa dalam penyusunanya banyak proses  yang harus di jalankan terlebih dahulu seperti Musdes Rancangan RKP Desa, Pengkajialn Ulang RPJM Desa, Musdes Perencanaan Pembanguan Desa, Musdes Pembahasan Rancangan RKP Desa dan Musdes Penetapan RKP Desa. Kegiatan Musyawarah Pembanguan Desa pembahasan Rancang RKP Desa yang diselnggarakan oleh BPD dilaksanakan Senin (19/06) 2023.

Kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembanguan Desa dibuka langsung oleh DPD Desa Catur, Made Arsila dalam pembukaannya menyapaikan Kegiatan Musyawarah Perencaan Pembaungan Desa harus dan wajib dilaksanakan dikarenakan Desa juga harus berproses, menyatuakan pendapat sehingga kegiatan Pembanguan di Desa terlaksana dan terdanai dengan baik, Pembanguan yang berhasil harus melawatai proses dan perencanaan yang matang terangnya.

Wayan Sukarata selaku Perbekel menambahkan apa yang tertuang didalam di dalam RKP Desa meruapakan penjabaran Visi dan Misi Kepala Desa , dalam penyususn RKP Desa banyak proses yang harus dilakukan mulai pencermatan dan disepakati nantinya.  

Pendamping Kecamatan Made Antara menyapaikan Musdes RKP merupakan suatu keharus yang hrus dan tidak oleh untuk tidak dilaksanakan, karean Musdes RKP Desa ini merupakan langkah awal Kepala Desa untuk melaksanakan kegaiatan yang dijadikan sebagai acuan. Ada beberapa hal yang harus perahatikan dalam penyusun RKP Desa seperti pendanaan Program Pemerintah Pusat, IDM Desa serta SDGs Desa. Program Pemerintah Pusat sesuai dengan arahan Presiden Indonesa pencegahan stuting prioritas utama Desa, peningakatan IDM Desa serta Program SDGs sebagai langkah untuk menyukseskan 18 Program unggulanya.

Dari hasil Pembahasan maka dapat disimpulakan sebagai berikut :

Bidang I :

SDGs Desa tetap dilajutkan dikarenakan itu meruapakan Program Pemerintah Pusat.

Administarsi Pendukung untuk Kepala Dusun.

Bidang II :

Pengingkatan Kesehatan di Posyandu seperti dukungan Saran dan Prasarana, Oprasional Pendukung Paud.

Bidang III :

Dana Subak dan Bantuan Banjar Adat disepakati untuk kegiatan Yadnya.

Bidang IV :

Ketahan Pangan dilajutkan atau dapat dialihkan dengan kegiatan lain tetapi masih memiliki keterkaitan untuk pengauatan ekonomi di Desa.

Bidang V :

BLT Desa tetap dianggarkan dikarenakan belum ada Pertuaran Mentri Desa yang valid untuk pengahusana kegiatan BLT Desa.

Penganggulangan Bencana wajib dianggarkan dan tidak oleh kosong.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image