Berdasarkan Surat Edaran Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan Nomor : SE-7/PK/2021 tentang Perecepatan Penyaluran Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai Desa Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Desa Catur bersama BPD kembali mencairkan Dan BLt yang telah disalurkan kepada 103 Keluarga Penerima Manfaat dari imbas vademi Covid - 19 Jumat (16/07).
Kegiatan penyaluran BLT DD dilaksanakan dengan mekanisme di areal Kantor Desa dengan tetap memperhatiakan protokol kesehatan dan serta protokol PPKM.
Bedasarkan hasil rapat Mentri Koordinator Bidang Pembanguan Manusia dan Kebudayaan yang memutuskan dan menegasakan agar pencaiaran dipercepatuntuk segera dilaksanakan dengan menetapak kebijakn senbagai berikut :
1. Dana Desa Tahun Anggaran 2021 diutamakan penggunaanya untuk BLT Desa kepada keluarga miskin atau tidak mampu di Desa yang terdamapak pandemi Covid - 19.
2. Memberikan relaksasi penyaluran Dana Desa dan BLT Desa yaitu:
a. Memindahakn Peraturan Desa mengenai APBDes, semua merupakan syarat penyaluran tahap I dan syarat tahap II.
b. Bulan kedua samapi dengan bulan keduabelas hanya dengan mendanai (tagging) Desa layak salur dalam aplikasi Online Monitoring Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN).
c. Penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa dilakukan setiap 3 bualn.
3. Kepala Desa agar melksanakan hal - hal sebagi berikut :
a. Mempercepat realisasi pembayaran BLT Desa berdasarkan data KPM BLT Desa Tahun 2020 dengan menetapakan penduduk miskin yang terdamapk pandemi COVID - 19 dan belum menerima bantuan.
b. Mekanisme pendataan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang digunakan dalam pendataan KPM BLT Desa Tahun 2020.
4. Ketentuan mengenai penyaluran Dana Desa dan BLT selain yang diatur dalam Surat Edaran ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang - undangan.
Berikut Lampiran Daftar Keluarag Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahap VII :
https://docs.google.com/spreadsheets/d/1QECF3f6Dw-i_ZbfG28MLnhg32rvom_kzO2bv-O-Sxps/edit?usp=sharing