You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Catur
Desa Catur

Kec. Kintamani, Kab. Bangli, Provinsi Bali

Terbenturnya Anggaran, Pemerintah Desa Laksanakan Rapat Koordinasi Membahas RAPBDES 2021

Admin Desa Catur 22 Desember 2020 Dibaca 552 Kali
Terbenturnya Anggaran, Pemerintah Desa Laksanakan Rapat Koordinasi Membahas RAPBDES 2021

Pemerintah Desa Catur bersama Badan Permusyawaratan Desa melaksanakan Rapat Koordinasi Musyawarah Desa terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Catur Tahun 2021. Nantinya anggaran yang telah disusun dan disepakati serta telah diverifikasi di Kecamatan dan dinyatakan sudah menenuhi ketentuan berdasarkan peratauran peundangan - undangan,  rancangan APB Desa telah diposting di Kabupaten dan telah dinyatakan menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Catur Tahun 2021. 

Ketua BPD Desa Catur I Made Arsila dalam sambutanya menjabarkan tentang bidang - bidang yang termuat dalam APBDes seperti Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasayarakatan, Pemberdayaan Masyarakat Desa serta Pennggulangan Bencana. Penambahan besaran BLT yang dulunya dirancang 200.000/bulan menjadi 300.000/perbualan sesuai dengan intruksi dari Kementrian, serta Desa harus menggangarakan sewa server internet untuk program Siskeudes Online, dimana akan mulai dilauncing di Tahun  2021 sesuai dengan hasil rapat metting zoom Kadis DPMD, Kadis Kominfo, Sekretaris Desa se Bangli serta Kaur Keuangan Senin 21 Desember 2020, adapun besaranya anggaran yang diharus dialokasikan sebesar 2 jt/ perbulan untuk jasa sewa provaider Siskeudes Online. 

Camat Kintamani yang turut hadir dalam kegiatan tersebut memberikan masukan, karena keadaan Keuangan Negara sedang tidak stabil, terutama Daerah khusunya Kabupaten Bangli, APBD menurun drastis otomatis dan yang turun ke Desa berkurang, maka dari itu Desa perlu menggali potensi yang ada untuk peningkatan PAD agar bisa menopang keuangan  yang ada di Desa. 

I Made Antara selaku Pendamping Desa memberikan masukan terkait peraturan perundangan - undangan terkait Peraturan Mentri Desa Nomor 13 Tahun 2020  tentang prioritas penggunaan Dana Desa yang lebih ditekankan agar Dana dialokasikan untuk Program Presiden seperti : pembiayaan kegiatan stunting karena kesehatan sanggat ditekankan meninggat wabah sedang merajalalesa setidaknya hal yang tidak tidak diinginkan dapat ditanggulangi, BLT, pembiayaan Kader Pembanguan Manusia karena kader tersebut juga menjadi mitra kerja dari kementrian terkait data stuntung yang ada di Desa yang masuk kedalam kegiatan Desa Siaga Kesehatan. 

Terkait kekurangan Dana yang dialokasikan akan ada pergeseran beberapa kegiatan, terkait pemenuhan anggaran kegiatan sesuai dengan intruksi Presiden melalui Kementrian Desa, Kegiatan Desa yang sudah diprioritaskan dalam belum bisa direalisasikan di kegiatan induk, nantinya akan diambil di kegiatan perubahan jikalau Desa masih memiliki sisa Anggaran Dana dan bisa membiyayai kegiatan tersebut terang Perbekel Desa Catur. 

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Kintamani, Pendamping Desa, Perbekel, BPD, Perangakat Desa, Bendesa, Kelian Subak, Kelian Adat, Perwakilan LPM, Babinkantibmas, Tenaga Paud dan Kader KPM.  

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image