Sesuai dengan Intruksi Pemerintah Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 222/PMK.07/2020 tentang Penggunaan Dana Desa. Dalam Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia Pasal 38 ayat 4 dijelaskan Jaring pengaman sosial sebagaiman diamaksud pada ayat (2) berupa BLT Desa menjadi prioritas utama dalam penggunaan Dana Desa dan Pasal 39 ayat 1 dijelasakan Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT Dana Desa dengan besaran uang tunai 300.000.
Jumat (19/02) 2021 bertempat di Kantor Perbekel Desa Catur Bantuan Langsung Tunai kepada 103 KK penerima manfaat tahap pertama dicairkan. Ketua BPD Desa Catur I Made Arsila dalam pembukaannya menyampaikan " Pemerintah Desa dapat mencairkan Bantuan Langsung Tunai ini merupakan intruksi dari Pemerintah Menteri Keuangan Indonesia Nomor : 222/PKM.07/2020 bahwa Pemerintah Desa wajib menganggarkan BLT untuk pemulihan ekonomi masyarakat, adapu tahapan yang dilewati untuk mendapatkan 103 KK ini terlebih dahulu melalui tahapan verifikasi ditingkat Dusun oleh Kepala Dusun bersma tim relawan disetiap Dusun kemudian baru di Musdeskan dalam Musyawarah Desa Khusus tanggal 25 Januari 2021 berapa bulan lalu terangnya, untuk menetapkan 103 KK ini merupakan hasil Musyawarah kesepakatan bersama bukan karena ada keterkaitan hubungan dengan orang - orang yang berkedudukan dilembaga Desa baik itu BPD, Perangakat Desa dan relawan lainnya, ini merupakan hasil keputusan dari Musyawarah bersama tegas Made Arsila.
Perbekel Desa Catur I Wayan Sukarata menyampaikan agar bantuan yang diterima digunakan dengan baik untuk membantu menopang perekonomian keluarga di masa sulit seperti sekarang, untuk biaya pengbobatan dan menjaga imun tubuh, ia juga berpesan agar bantuan ini digunakan dengan sebaik mungkin dan tidak menggunakannya untuk hal - hal yang tidak perlu.
Dalam kegiatan tersebut hadir BPD, Perangakat Desa, Perwakilan LPM, Bendesa Adat, Kelian Adat, Babinsa, Babinkantibmas serta juga dilaksanakan kegiatan pembagian masker serta Hansantaizer.